Lampung Tengah
Pelaku Begal di Lampung Tengah Menyerahkan Diri ke Polisi, Diantar oleh Anggota Dewan
Seorang pelaku pembegalan di Lampung Tengah menyerahkan diri ke Polisi. Ingin bertobat.
"Saya mengaku salah, dan menyesal serta berjanji saya mau bertobat dan tidak mau lagi mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.
Proses Hukuman Sesuai Perbuatan
Meski telah menyerahkan diri, Polres Lampung Tengah tetap akan memproses hukum terkait dugaan aksi kriminalitas pelaku SD.
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku SD merupakan komplotan pelaku pembegalan dan pencurian motor.
“Ya untuk pelaku harus menjalani (proses) hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan,” kata AKP Edy Qorinas.
Pelaku SD lanjut Kasatreskrim, bersama ketiga rekanya yang sudah tertangkap dalam ungkap sebelumnya diawal digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2022 telah melakukan aksi kejahatan di 11 tempat kejadian kejadian perkara.
"Aksi pelaku dan komplotannya ini, telah beraksi sejak 2019 hingga 2022 di 11 TKP di Kecamatan Seputih Surabaya dan Rumbia," jelas Kasatreskrim.
Pelaku SD dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal berlapis, 363, 365, dan 368 KUHPidana dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara.
Polisi Jamin Keselamatan Pelaku Kejahatan
Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang menerima penyerahan diri pelaku SD menjamin keamanan dan keselamatan para pelaku.
Menurut Poeloeng, pihaknya mengapresiasi langkah pelaku SD yang dengan kesadaran diri menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Terimakasih atas langkah yang diambil pelaku (SD) dan keluarga untuk menyerahkan diri kepada polisi sebelum dilakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang memilih menjadi target (TO)," terang Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.
Tak hanya itu, Wakapolres juga mengapresiasi tokoh masyarakat yang sudah menjembatani penyerahan diri pelaku kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keikutsertaan tokoh masyarakat dan keluarga dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian dapat meringankan tugas kepolisian dalam mengejar para pelaku.
"Kami berharap juga kepada para tokoh masyarakat di daerah lainnya, untuk turut serta berkoordinasi, dan menjembatani para pelaku kriminalitas jika ingin menyerahkan diri," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)