Lampung Tengah

Pelaku Begal di Lampung Tengah Ditangkap Saat Sedang Nongkrong di Warung

Tim Reskrim Polsek Gunung Sugih tangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pembegalan terhadap seorang pemuda di Jalan Raya Bekri, April 2022 lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/syamsir alam
Pelaku Robi diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, Selasa (31/5/2022). 

Pelaku Robi mengakui perbuatannya melakukan pembegalan. Robi mengatakan, pada saat beraksi ia bertugas mengancam korban.

Sementara rekannya RR yang sudah lebih dulu ditangkap bertugas mengendarai motor, laku mencabut kontak motor korban.

"Saya yang ambil Handphone dan bawa motor korban. Lantas kami pergi berputar ke arah Bumi Ratunuban," kata Robi di Mapolsek Gunung Sugih.

Saat ini pelaku Robi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang disita dalam ungkap sebelumnya, sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Robi dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dikenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved