Pringsewu

Polsek Pringsewu Kota Amankan Tiga Orang Diduga Akan Jual Motor Hasil Curian

Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan tiga orang diduga terlibat kasus jual beli sepeda motor dari hasil kejahatan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/tri yulianto
Polsek Pringsewu Kota mengamankan tiga orang diduga menjual sepeda motor curian 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan tiga orang diduga terlibat kasus jual beli sepeda motor dari hasil kejahatan.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, ketiganya berinisi Nov (20), Juf (22), dan MA (43), warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.

Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah, pada Minggu 29 Mei 2022 dan Senin 30 Mei 2022.

Untuk tersangka Nov diringkus polisi di kompleks Pendopo Pringsewu sekira pukul 13.00 Wib saat sedang berupaya menjual sepeda motor hasil pencurian secara cash on delivery (COD).

Lalu menyusul MA yang diamankan di kediamannya pada Senin dinihari sekira pukul 1.00 WIB.

Dan terakhir Juf diamankan berselang 30 menit kemudian. Keduanya diamankan di wilayah Cukuh Balak.

"Dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan tiga orang yang duga terlibat dalam kasus penadah barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 4972 UP," jelas Ansori, Rabu (1/6/2022).  

Baca juga: Polisi Tangkap Buron Curanmor di Masjid KH Gholib Pringsewu, Sempat Kabur ke Palembang

Ia menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya postingan salah satu akun di media sosial Facebook yang menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam seharga Rp 5,3 juta. 

Motor itu identik dengan sepeda motor milik korban Sukadi (30) warga Pekon Podosari, Pringsewu yang hilang dicuri pada Minggu (22/5) malam sekira pukul 23.00 WIB saat menonton kuda lumping.

Berawal dari postingan tersebut kemudian polisi bersama salah seorang saksi berpura-pura menawar dan mengajak pemilik akun untuk bertemu di pendopo Pringsewu.

"Saat penawaran disepakati harga Rp. 4,9 juta, lalu pembayaran dilakukan secara COD di Pendopo Pringsewu, dan saat itu juga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan," terang Ansori.

Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut adalah milik orang tuanya, MA. 

Maka polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya pada Senin 30 Mei 2021 sekira pukul 1.00 WIB.

"Dalam interogasi MA mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Juf seharga Rp 3,5 juta, dan saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah," jelas Ansori.

Dari keterangan MA tersebut, berselang setengah jam kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka Juf dan membawanya ke Polsek Pringsewu Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved