Pringsewu
Polsek Pringsewu Kota Amankan Tiga Orang Diduga Akan Jual Motor Hasil Curian
Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan tiga orang diduga terlibat kasus jual beli sepeda motor dari hasil kejahatan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/tri yulianto
Polsek Pringsewu Kota mengamankan tiga orang diduga menjual sepeda motor curian
Di hadapan polisi, tersangka Juf mengaku sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp 3 juta.
"Saat ini Unit Reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya," jelas Ansori.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penganan di Polsek Pringsewu Kota dan disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP.
"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," kata Ansori.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)
Berita Terkait