Bandar Lampung
Bermodal Obeng dan Kunci T, 2 Pemuda Gasak Motor di Panjang Bandar Lampung
Dalam aksinya di Jalan Soekarno-Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022), mereka berhasil membawa kabur sepeda motor.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai TKP tersebut.
"Pengakuannya lebih dari 1 kali. Sekitar 10 TKP, mayoritas di wilayah Panjang," jelasnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki GSX warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic yang sudah dipereteli.
Joni mengakui pelaku menjual motor hasil curian tersebut per bagian alias bukan dalam kondisi utuh.
Hal itu juga untuk menghilangkan jejak agar tidak dicurigai oleh aparat kepolisian.
"Sebelum dijual, motor-motor hasil curian dipereteli mesin mesin dan bodinya," kata Joni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan di mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya," sebutnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )