Bandar Lampung

Bermodal Obeng dan Kunci T, 2 Pemuda Gasak Motor di Panjang Bandar Lampung

Dalam aksinya di Jalan Soekarno-Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022), mereka berhasil membawa kabur sepeda motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Dua pencuri ditangkap Polsek Panjang. Mereka beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022). 

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai TKP tersebut.

"Pengakuannya lebih dari 1 kali. Sekitar 10 TKP, mayoritas di wilayah Panjang," jelasnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki GSX warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic yang sudah dipereteli.

Joni mengakui pelaku menjual motor hasil curian tersebut per bagian alias bukan dalam kondisi utuh.

Hal itu juga untuk menghilangkan jejak agar tidak dicurigai oleh aparat kepolisian.

"Sebelum dijual, motor-motor hasil curian dipereteli mesin mesin dan bodinya," kata Joni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita lakukan penahanan di mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya," sebutnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved