Pringsewu

Polsek Pringsewu Kota Ringkus Warga Jawa Tengah Spesialis Pembobol Indekos

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, pelaku berinisial MB alias Bojes (34), warga Boyolali, Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Pringsewu Kota
Polsek Pringsewu Kota menangkap pencuri spesialis pembobol indekos. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pencuri spesialis pembobol indekos.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, pelaku berinisial MB alias Bojes (34), warga Boyolali, Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku berhasil diringkus polisi pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB saat sedang berada di indekos Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.

Ansori menjelaskan, tersangka MB diamankan atas dugaan melakukan pembobolan indekos di Kelurahan Pringsewu Selatan yang ditempati korban Afif Abidin (35), warga Talang Padang, Tanggamus, Jumat (2/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka saat itu masuk indekos dengan membobol kunci pintu.

Baca juga: Bobol Bengkel Motor, Pelaku Pencurian di Pringsewu Diamankan Polisi

Ia mengambil dua unit ponsel dan satu buah jam merek Seiko dengan total kerugian mencapai Rp 6 juta.

"Tersangka diringkus polisi dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya," ujar Ansori, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (5/6/2022).

Ia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit ponsel merek Oppo A5.

Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi.

Bojes mengaku sudah empat kali melakukan aksi pembobolan indekos yang berada di wilayah Kecamatan Pringsewu.

"Tersangka MB tercatat sebagai pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kos dengan sasaran pencurian berupa barang berharga, mulai dari ponsel, barang elektronik maupun uang tunai," ungkap Ansori.

Ia menambahkan, menurut tersangka sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

MB dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved