Bandar Lampung
Diperiksa Kejati Selama 2 Jam, Ketum KONI Lampung Mengaku Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik
Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung M Yusuf Sulfrano Barusman.
"Ada beberapa saksi lainnya. Siapa saja, saya belum dapat laporannya," imbuhnya.
Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, M Yusuf Sulfarano Barusman diperiksa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (6/6/2022).
Yusuf menyebut dirinya menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Lampung selama kurang lebih 6 jam.
Selama menjalani pemeriksaan, Yusuf mengatakan dirinya dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik.
"Lebih banyak pertanyaan soal kebijakan KONI dan anggaran di tahun 2020," kata Yusuf, seusai menjalani pemeriksaan.
Yusuf menjelaskan, dirinya diminta menjelaskan pertanyaan penyidik seputar jabatan nya sebagai Ketua Umum KONI Lampung.
Menurutnya, dihadapan penyidik telah dijelaskan mengenai strategi dan kebijakan apa saja yang dijalankan KONI Lampung.
"Salah satunya fokus mengenai capaian prestasi, dan kemarin prestasi PON tercapai 10 besar," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dirinya sebagai Ketum KONI diminta untuk membenahi tata kelola dalam struktur organisasi.
Hal tersebut telah dilaksanakan termasuk dalam bentuk pembuatan SOP yang berkaitan dengan pengelolaan dana anggaran.
"Pembuatan SOP yang berkaitan dengan dana tentu kita jadikan acuan sesuai peraturan yang berlaku," kata Yusuf.
Yusuf menambahkan ini merupakan kali ke 2 dirinya diminta datang untuk memenuhi panggilan Kejati.
Namun dirinya tak mengetahui apakah masih ada jadwal panggilan atau pemeriksaan selanjutnya.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentunya saya harus dapat membantu aparat penegak hukum," kata Yusuf.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)