Lampung Utara
Polres Lampung Utara Sita Uang Tunai Rp 44 Juta dari Tersangka OTT Pungli
Polres Lampura mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tindak pemerasan yang dilakukan tiga tersangka OTT pungli.
Penulis: anung bayuardi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Polres Lampung Utara mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tindak pemerasan yang dilakukan tiga tersangka OTT pungli.
"Ini resmi tindak pidana pemerasan," katanya.
Sebelumnya, Polres Lampung Utara mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pungutan liar di Pasar Kemis, Kecamatan Sungkai Utara.
"Kami amankan tiga orang tersangka," kata Komisaris Polisi Dwi Santosa, Wakapolres Lampung Utara dalam ekspose, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni Agus Sulistyo, Abdul Torik, dan Alif Munandar, ketiganya merupakan warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Dwi Santosa menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan warga setempat mengenai adanya pungutan liar yang dilakukan pelaku.
"Anggota kemudian ke lokasi, dan mengamankan ketiganya," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Rekomendasi untuk Anda