Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung, Sempat Ada Penolakan dari Pengikutnya

Dua petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung kembali diamankan oleh polisi. Dua petinggi khilafatul muslimin diamankan polda Metro Jaya.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Bandar Lampung. Polisi kembali amankan dua petinggi khilafatul muslimin di Lampung. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini terkait konvoi khilafah yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Diketahui, konvoi pesepeda motor dengan poster bertuliskan kebangkitan khilafah dan bendera dengan aksara Arab itu terjadi pada Minggu (29/5).

"Ya ada kaitannya itu kan pak kapolda juga sudah bentuk tim khusus juga untuk mengusut hal itu," kata Zulpan.

Dari data yang ada, Abdul Qadir Baraja ternyata merupakan eks narapidana terorisme. Dia pernah ditahan sebanyak dua kali terkait kasus yang sama.

Pertama kasus terorisme dilakukan pada Januari 1979 terkait teror Warman.

Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

"Secara historis, pendiri gerakan ini sangat dekat dengan kelompok radikal seperti NII (Negara Islam Indonesia), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen R Ahmad Nurwakhid.

Nurwakhid mengungkapkan bahwa genealogi Khilafatul Muslimin itu sendiri sejatinya tidak bisa dilepaskan dari NII.

Sebab sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan tersebut merupakan mantan NII.

"Pendiri dan pemimpinnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir (ABB) dan lainya, serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000," ungkap Nurwakhid.

Saat ini, Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran.

"Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan, baik Undang-undang Ormas, Undang-undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Video Ceramah

Saat penangkapan Abdul Qadir, Polda Metro Jaya menemukan website, video ceramah, hingga buletin Khilafatul Muslimin yang diduga melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah. Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved