Bandar Lampung
Polisi Tangkap 2 Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung, Sempat Ada Penolakan dari Pengikutnya
Dua petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung kembali diamankan oleh polisi. Dua petinggi khilafatul muslimin diamankan polda Metro Jaya.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dua petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung kembali diamankan oleh polisi.
Kedua petinggi Khilafatul Muslimin tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/6/2022) kemarin.
Sempat terjadi kericuhan dalam proses penangkapan karena penolakan dari para pengikut Khilafatul Muslimin.
Kedua petinggi Khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut yakni AA dan IM.
Keduanya ditangkap di kantor dari organisasi tersebut di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Menangkap 2 Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung
Baca juga: Kades Karang Sari Sebut Kondisi Desanya Tetap Kondusif Meski Ada Berita tentang Khilafatul Muslimin
Dengan penangkapan itu, total sudah ada enam orang yang diamankan oleh kepolisian.
Empat orang lainnya adalah pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (AQB), GZ, DS dan AS.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariadi mengatakan, terdapat atribut organisasi yang juga kepolisian amankan selain dua orang yang bersangkutan.
"Inisial AA dan IM mereka pengurus Khilafatul Muslimin dan buku-buku serta tabloid kita sita," katanya.
Selain itu, dari hasil penggeledahan lanjutan, diamankan juga uang tunai berjumlah miliaran rupiah.
Uang itu diduga menjadi dana operasional organisasi tersebut.
Kemudian muasal uang itu juga akan menjadi bahan pendalaman lanjutan oleh kepolisian.
"Kita ikut menyita uang diduga dana operasional organisasi kurang lebih jumlahnya miliaran. Ini adalah hasil penggeledahan di kantor ormas hari ini," ujarnya, yang saat itu memberikan penyampaian langsung kepada awak media.
Baca juga: Melongok Kampung Khilafatul Muslimin di Lampung Selatan, Tak Boleh Merokok dan Wajib Pakai Jilbab
Baca juga: Kelompok Khilafatul Muslimin Ogah Buat KTP, Kades: Cuma Pas Ada Perlunya Saja
Selain penyelidikan terhadap organisasi itu, kata dia, kepolisian juga akan memasifkan penyelidikan terhadap rekam jejak organisasi itu dalam aktivitas penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran, serta menyebarkan luaskan pemahaman bertentangan dengan ideologi Pancasila maupun Undang-Undang RI.
"Kegiatan penegakan hukum organisasi massa yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan berita atau kabar bohong menyebabkan keonaran.”
“Artinya, bukan hanya masyarakat umum tapi termasuk kalangan muslim," ujar Hengki usai kedua petinggi Khilafatul Muslimin diamankan.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap
Sebelumnya, Mabes Polri menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di daerah Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Ia ditangkap usai melaksanakan salat subuh di masjid di sekitar kantor Khilafatul Muslimin di Jalan WR Suprataman ini sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Hengki Haryadi serta dibantu personel Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Baraja kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk diperiksa.
Sementara tim Polda Metro Jaya ada yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Jl WR Supratman.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa tim melakukan penindakan atau upaya paksa terhadap pimpinan ormas Khilafatul Muslimin di Lampung.
Dalam penangkap itu pihaknya juga dibantu oleh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkompinda) Kota Bandar Lampung.
"Penangkapan ini sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ini merupakan rangkaian penyidikan kami terhadap tindak pidana ormas yang menganut atau mengembangkan ajaran/paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atau kegaduhan," kata Hengki.
Lebih lanjut ia mengatakan, polisi menemukan hal yang kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan Khalifatul Muslimin tersebut.
Sebelumnya, pimpinan Khalifatul Muslimin menyatakan kegiatan mereka tidak bertentangan dengan Pancasila.
Namun setelah dianalisi, ditemukan peristiwa pidananya.
Selain itu, terus Hengki, kegiatan mereka tidak terdaftar dan sangat bertentangan dengan Pancasila.
Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini terkait konvoi khilafah yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Diketahui, konvoi pesepeda motor dengan poster bertuliskan kebangkitan khilafah dan bendera dengan aksara Arab itu terjadi pada Minggu (29/5).
"Ya ada kaitannya itu kan pak kapolda juga sudah bentuk tim khusus juga untuk mengusut hal itu," kata Zulpan.
Dari data yang ada, Abdul Qadir Baraja ternyata merupakan eks narapidana terorisme. Dia pernah ditahan sebanyak dua kali terkait kasus yang sama.
Pertama kasus terorisme dilakukan pada Januari 1979 terkait teror Warman.
Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.
"Secara historis, pendiri gerakan ini sangat dekat dengan kelompok radikal seperti NII (Negara Islam Indonesia), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen R Ahmad Nurwakhid.
Nurwakhid mengungkapkan bahwa genealogi Khilafatul Muslimin itu sendiri sejatinya tidak bisa dilepaskan dari NII.
Sebab sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan tersebut merupakan mantan NII.
"Pendiri dan pemimpinnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir (ABB) dan lainya, serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000," ungkap Nurwakhid.
Saat ini, Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran.
"Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan, baik Undang-undang Ormas, Undang-undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Video Ceramah
Saat penangkapan Abdul Qadir, Polda Metro Jaya menemukan website, video ceramah, hingga buletin Khilafatul Muslimin yang diduga melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah. Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.
“Lalu berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Jadi perlu ditekankan, apa yang disampaikan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila, akan tetapi faktanya bertentangan. Dan penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," kata Hengki.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer/Bayu Saputra)