Lampung Selatan
Alami KDRT, Istri di Lampung Selatan Ngadu ke Polisi
Pihak kepolisian mengamankan KT (26) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumahnya di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pihak kepolisian mengamankan KT (26) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumahnya di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/6/2022) pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
"Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari korban OK istrinya, terkait adanya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh pelaku KT, suami korban," ucap Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, Minggu (12/6/2022).
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Di hadapan penyidik pelaku menceritakan bahwa terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban di rumahnya pada Sabtu (4/6/2022).
Kemudian dalam kondisi emosi pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban. Yakni di bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali dan membenturkan korban ke dinding rumahnya," ujarnya.
Baca juga: Jajaran Polsek Tanjung Bintang Amankan Pelaku KDRT
Baca juga: Alami KDRT, Ibu Rumah Tangga di Mesuji Dapatkan Pendampingan dari Dinas PPPA Setempat
Martono mengatakan setelah kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti oleh pihaknya
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut," katanya
"Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )