Bandar Lampung
MUI Lampung Minta Ponpes Tidak Berizin Ditertibkan
Forkompinda Provinsi Lampung dipimpin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat bersama dalam menyikapi Khalifatul Muslimin.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Lampung dipimpin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat bersama dalam menyikapi Khalifatul Muslimin.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung M Mukri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo beserta pejabat lainnya juga turut hadir.
Ketua Umum MUI Lampung M Mukri saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (14/6/2022) di Bandar Lampung mengatakan baru saja dirinya bersama gubernur dan forkompinda menggelar koordinasi menyikapi perkembangan paham radikal yang ada di Provinsi Lampung.
Langkah yang akan dilakukan MUI Lampung kedepannya terutama lembaga pendidikan yang ada di Lampung ditengarai ada sejumlah ponpes dan madrasah yang tidak berizin.
Nantinya mungkin akan ada penertiban, sehingga pihaknya akan rapat untuk mendengar masukan bagaimana dalam menyikapinya.
Baca juga: Ibu-ibu Mencuri di Pesta Hajatan di Bandar Lampung Ternyata Residivis
Baca juga: Melongok Kampung Khilafatul Muslimin di Lampung Selatan, Miliki Ponpes Setara SD hingga Kuliah
"Kita mapping masalahnya apa, lalu kita sepakati masalahnya apa baru kita cari solusinya. Dengan tujuannya tidak lain agar negara, bangsa dan masyarakat tetap nyaman dan poblem bisa diselesaikan," kata Mukri yang juga mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung ini.
Lalu menurut Ketua PWNU Lampung ini akan dilakukan pendekatan yang nantinya akan dipanggil oleh kepolisian, Densus 88 dan juga Kementerian Agama.
Termasuk juga nanti MUI Lampung akan diminta untuk memberikan masukan dan arahan agar tidak salah dalam mengambil tindakan.
Masyarakat diharapkan juga menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi dengan kegiatan yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dijelaskan oleh Mukri bahwasanya khilafah adalah sistem pemerintahan jaman dahulu.
Karena dahulu itu ada khilafah terakhir adalah khilafah Usmani yang kalah di perang dunia pertama.
Kemudian bubar negara yang dulu dibawah Turki Usmani sekarang menjadi negara seperti Arab Saudi dan ada 30 negara lainnya.
Tetapi Indonesia tidak termasuk negara dibawah khilafah Turki Usmani.
Tujuan mereka ini membentuk negara yang basisnya khilafah, menolak Pancasila seperti Indonesia ini jadi mereka mengharamkan NKRI jadi mengancam dalam waktu panjang.
Dalam Al Quran tidak disebut hanya diminta untuk taat kepada Allah dan ulil amri pemerintah.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
