Bandar Lampung
Curi Uang Rp 3 Juta Pakai Gagang Sapu, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan jajaran Polsek Panjang. Pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan jajaran Polsek Panjang.
Pelaku berinisial FA (31) warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung diamankan pada Senin (13/6/2022) siang.
FA diamankan lantaran melakukan pencurian di rumah korban, Ida Yatulloh (32) warga Jalan Soekarno-Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung pada 31 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta dari dalam tas yang tergantung di stang motor milik korban.
Tas tersebut berhasil diambil pelaku dari luar pagar dengan menggunakan gagang sapu milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melapor ke pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Tiba di Asrama Haji Bandar Lampung, 22 Jamaah Haji Kloter 20 Akan Diterbangkan ke Bandara Soetta
Baca juga: Ibu-ibu Mencuri di Pesta Hajatan di Bandar Lampung Ternyata Residivis
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku datang ke rumah korban seorang diri. Saat itu pelaku melihat tas tergantung di stang motor yang terparkir di depan rumah korban.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu bersembunyi di belakang rumah korban dan mengambil gagang sapu lidi.
"Pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor," kata Joni, Selasa (14/6/2022).
Menurut Joni, gagang sapu itu sudah diamankan sebagai barang bukti. Sementara uang milik korban sudah ludes digunakan pelaku.
"Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan. Selanjutnya diketahui keberadaan pelaku," kata Joni.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolsek Panjang Kompol M Joni menjelaskan, tersangka FA diamankan saat sedang bersembunyi di rumahnya.
Baca juga: Pelaku Curat di Bandar Lampung Gasak Tas Berisi Uang Rp 3 Juta yang Tergantung di Stang Motor
Baca juga: Jadwal PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung
"Tanpa melakukan perlawanan, akhirnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian saat beraksi dibawa ke mapolsek," ujar Joni, Selasa (14/6/2022).
Joni menyatakan tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
"Pengakuannya baru melakukan aksi pencurian satu kali, tapi masih akan kita kembangkan lagi," kata Joni.
Joni menambahkan, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman pidananya, maksimal 7 tahun penjara," kata Joni. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )