Bandar Lampung

Khilafatul Muslimin Diduga Miliki Belasan Ponpes, Kemenag Lampung Sebut Tak Ada yang Memiliki Izin

Khilafatul Muslim diduga memiliki sejumlah pondok pesantren di Lampung. Namun ponpes ini tidak memiliki izin.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/Deni Saputra
Ilustrasi - Penurunan dan penertiban atribun kelompok Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. 

Pembongkaran dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Dandim 0424 Letkol Micha Arruan, dan Kepala Badan Kesbangpol Sukarman.

Personel terdiri dari Polres Pringsewu, TNI, Satpol PP, dan Kesbangpol. 

Rio menjelaskan, pembongkaran kali ini menindaklanjuti penangkapan pimpinan dan pengurus Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung beberapa hari lalu oleh Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya. 

Hal itu lantaran Khilafatul Muslimin diduga terlibat tindak pidana menghasut, mengembangkan, dan menyebarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di masyarakat.

"Aparat gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri, dan pemda telah melakukan pembongkaran pelang Khilafatul Muslimin yang berada di tiga lokasi terpisah," ujar Rio.

Ketiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kelurahan Pajaresuk, dan Pekon Rejosari.

"Pembongkaran ini berjalan aman dan lancar karena tidak ada penolakan dari para pengikut Khilafatul Muslimin," jelas Rio.

Dia juga menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin yang berada di Pringsewu merupakan organisasi tak berizin.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memang tidak terdaftar, maka dilakukan penertiban," kata Rio.

Ia menambahkan, atribut tersebut langsung dibawa ke Kantor Kesbangpol Pringsewu.

Ia meminta kepada pimpinan dan pengikut Khilafatul Muslimin Pringsewu untuk tidak memasang kembali atribut serupa sampai mendapat izin dari pemerintah.

Kapolres menegaskan, jika di kemudian hari ternyata pihak Khilafatul Muslimin tidak mematuhi kesepakatan dan kembali melakukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindak tegas.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi baru agar mengajukan izin ke Kesbangpol.

"Sehingga secara administrasi tercatat dan semua kegiatannya juga terpantau oleh semua pihak," terang Rio.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved