Lampung Utara

Pelaku Begal Terhadap Emak-emak di Lampung Utara Menyerahkan Diri ke Polisi

Jadi pelaku tindak kejahatan pembegalan terhadap seorang emak-emak, pria di Lampung Utara menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Seorang pelaku begal di Lampung Utara menyerahkan diri ke Mapolres setempat. Tersangka jadi pelaku pembegal emak-emak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Jadi pelaku tindak kejahatan pembegalan terhadap seorang emak-emak, pria di Lampung Utara menyerahkan diri ke polisi.

Sang pria berinisial GA (38), warga Abung Timur itu menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara.

Dirinya menjadi tersangka pelaku pembegalan terhadap seorang emak-emak pada 7 Februari 2022 silam.

Tersangka menyerahkan diri didampingi keluarga, tokoh adat Mat Tauhid dan Kepala Desa Peraduan Waras, Abung Timur, Marta Gunawan.

Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Suhaili membenarkan penyerahan diri tersangka.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Diduga Miliki Belasan Ponpes, Kemenag Lampung Sebut Tak Ada yang Memiliki Izin

Baca juga: Masuk DPO Setelah Begal Ibu-ibu Pedagang, Pemuda Serahkan Diri ke Polres Lampung Utara

Menurutnya, GA diserahkan oleh pihak keluarga, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Hal ini setelah Satintelkam terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka agar GA dapat menyerahkan diri.

GA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu ditangkap.

"Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Kasat menambahkan, Satintelkam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim untuk penyidikan selanjutnya.

Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GA bersama seorang rekannya yang sudah ditangkap ditengarai melakukan pembegalan terhadap korban Hartuti (58), warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada 7 Februari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor LP/08/II/2022/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Abt tanggal 7 Februari 2022.

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Asyari Minta Jajarannya Murah Senyum

Baca juga: Pencurian di Tanjung Senang Bandar Lampung, 3 Unit HP Raib

Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju Pasar KT Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.

Di lokasi kejadian, tepatnya di perbatasan Desa Papanrejo dan Desa Margorejo, korban diadang dua tersangka.

Salah satu tersangka menodongkan senjata api seraya memaksa korban menyerahkan motornya.

Tak hanya motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta dan dua unit ponsel.

Ditangkap saat Nongkrong

Sementara, Tim Reskrim Polsek Gunung Sugih menangkap buronan kasus pembegalan terhadap seorang pemuda di jalan raya Bekri, April 2022 lalu.

Pelaku Robi (29) warga Kampung Komering Agung, menjadi DPO pembegalan setelah polisi lebih dahulu menangkap rekannya, berinisial RR (25) tak lama setelah kejadian.

Dari keterangan RR, tim Reskrim Polsek Gunung Sugih lantas mendapat informasi jika aksi pembegalan terhadap korban Andika (19) warga Bumi Ratunuban yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Kapolsek AKP Wawan Budiarto mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, Robi diamankan di sebuah warung saat sedang nongkrong, Rabu (25/5) lalu.

"Pelaku RB kami amankan berkat keterangan rekannya (RR) yang lebih dulu kami tangkap. Dalam aksinya mereka melakukan pembegalan terhadap korban Siswanto di jalan raya Bekri," ujar AKP Wawan Budiarto, Selasa (31/5/2022).

Kedua pelaku menurut Wawan, beraksi dengan cara memepet motor korban dan langsung mengancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

"Saat beraksi, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan. Sampai di ruas jalan yang sepi, para pelaku lantas mencegat motor korban, mencabut kontak motor dan mengancam korban," jelas Kapolsek.

Setelah mengancam korban lanjut Wawan, salah satu pelaku lantas merampas telepon genggam korban dan motor Honda Beat dengan Nopol BE 2363 IP warna merah hitam milik korban.

Korban Andika ditemani sang ayah Siswanto (47) lantas melapor kepada Polsek Gunung Sugih. 

Korban menceritakan, saat kejadian ia berangkat dari rumahnya di Kampung Wates menuju Kampung Kusumadadi. Sekitar pukul 15.00 WIB, sampai di ruas jalan Bekri pelaku diikuti oleh satu unit motor Honda Scoopy warna silver.

Sampai di tempat sepi, kemudian motor Scoopy yang dikendarai dua orang memepet motor korban, dan mulai beraksi.

"Pelaku yang bawa motor langsung mencabut kontak motor saya sehingga motor berhenti. Kemudian pelaku yang dibonceng turun mengancam saya dengan senjata tajam," kata korban diwakili sang ayah Siswanto kepada penyidik Polsek Gunung Sugih.

Pelaku lanjut Siswanto, menyuruh korban mengeluarkan Handphone dari saku celananya, dan lalu Handphone merk Pocco X3 warna biru dongker milik korban diambil pelaku.

"Satu pelaku mengancam anak saya supaya turun dari motor dengan mengancam dengan senjata tajam. Karena takut anak saya turun dari motornya, lalu motor dibawa pergi pelaku," jelasnya.

Pelaku Robi mengakui perbuatannya melakukan pembegalan. Robi mengatakan, pada saat beraksi ia bertugas mengancam korban.

Sementara rekannya RR yang sudah lebih dulu ditangkap bertugas mengendarai motor, laku mencabut kontak motor korban.

"Saya yang ambil Handphone dan bawa motor korban. Lantas kami pergi berputar ke arah Bumi Ratunuban," kata Robi di Mapolsek Gunung Sugih.

Saat ini pelaku Robi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang disita dalam ungkap sebelumnya, sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Robi dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dikenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi/Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved