Bandar Lampung
Pemuda Asal Lampung Tengah Bawa Kabur Mobil Milik Majikannya, Tertangkap di Medan
Pemuda asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemuda asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pemuda yang bernama Rio Saputra (22), menjadi pelaku pencurian mobil yang merupakan milik majikannya.
Rio Saputra mengaku nekat mencuri Pajero Sport BE 1487 ALF milik majikan tempat dia bekerja untuk dijual kembali.
Pengakuan tersebut diungkapkan tersangka Rio Saputra saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022).
Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka, pada Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tolak Sapi dari Tiga Kabupaten untuk Cegah Adanya Penularan PMK
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Mantan PJ Bupati Lamtim, Spesialis Curi di Pesta Pernikahan
Pelaku membawa kabur mobil milik korban yang beralamat di Jalan Cengkeh, Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
"Saya yang curi, itu mobil saya ambil dari rumah tempat saya bekerja," kata Rio Saputra.
Rio juga mengaku mengambil barang berharga lain berupa sepatu dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya pelaku kabur ke arah Medan, Sumatera Utara.
"Rencana mau saya jual di sana dengan harga Rp 60 juta," kata Rio.
Namun Rio sendiri mengaku belum ada yang berminat dengan mobil hasil curiannya.
Sehingga pada hari Kamis (9/6/2022), tersangka diamankan berserta barang bukti saat melintas di wilayah Kisaran, Sumatera Utara.
Rio membantah 3 orang penumpang yang berada di dalam mobil saat dilakukan penangkapan ikut terlibat.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Nekat Curi Mobil Majikan untuk Dijual, Tertangkap Saat Berada di Medan Sumut
Baca juga: Curi Uang Rp 3 Juta Pakai Gagang Sapu, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi
"Bukan, mereka hanya menumpang. Saya memang sengaja cari penumpang waktu mau ke Medan," kata Rio.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, 3 orang yang berada di dalam mobil tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka sebagai penumpang mobil yang dibawa kabur oleh tersangka.
"Jadi saat di dalam pelariannya, tersangka ini kehabisan uang sehingga mencari penumpang di jalan," kata Dennis.
Menurutnya, tiap satu orang penumpang membayar Rp 200 ribu. "Penumpang itu dia angkut sebelum sampai ke Medan," kata Dennis.
Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit Pajero Sport warna hitam sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dennis.
Sementara itu, pemilik mobil, Aldamia (24) mengaku sangat berterima kasih dengan kinerja aparat kepolisian.
Karena berhasil menemukan kembali mobil yang sempat dibawa kabur oleh penjaga rumahnya.
"Terimakasih kepada bapak bapak polisi, khususnya Polresta Bandar Lampung karena sudah mengembalikan mobil saya," kata Alda.
Ia mengaku kenal dengan pelaku yang tak lain orang yang sejak 3 bulan terakhir kerja dengannya.
Korban juga mengungkap, pelaku sudah dipercaya memegang kunci mobil, mengingat tugas pelaku untuk merapikan bagian parkir kendaraan.
Menurut korban, sebelumnya pelaku dipekerjakan sebagai penjaga rumah setelah melakukan seleksi.
"Selama bekerja dia baik-baik saja, jadi saya juga nggak menyangka dia bakal senekat ini curi mobil saya," kata Alda.
Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Mantan Pj Bupati Lampung Timur
Aparat Kepolisian mengungkapkan hasil penyidikan terhadap tersangka pencurian di rumah mantan PJ Bupati Lampung Timur.
Tersangka yang diketahui bernama Hernita Sari (37), warga Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung ini merupakan seorang spesialis.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Dari pemeriksaan diketahui tersangka ini spesialis pencurian di tempat pesta hajatan atau pernikahan," kata Atang, Rabu (15/6/2022).
Bahkan, lanjut Atang, pelaku beraksi di tempat lain sebelum melancarkan aksinya di rumah mantan PJ Bupati Lampung Timur, Tauhidi, di Jalan Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Pelaku mengaku lebih dulu menyasar sebuah rumah di sekitar wilayah Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.
Namun aksi tersebut gagal, lantaran diduga situasi sekitar tidak memungkinkan untuk melancarkan niat jahatnya.
"Gagal, selanjutnya pelaku hunting lagi dan mampir ke rumah korban di Jalan Nunyai, Rajabasa," kata Atang.
Di sana, pelaku berhasil mengambil uang tunai dan perhiasan, namun berhasil dipergoki oleh korban yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
Atang menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku berkeliling terlebih dahulu.
Ketika melihat janur tanda pesta pernikahan, pelaku datang dan berpura-pura menjadi tamu undangan.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Karena situasi ramai tamu undangan, pelaku diam-diam masuk ke kamar dan mengambil barang berharga," kata Atang.
Atang menambahkan, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian di rumah kerabatnya pada tahun 2014 lalu.
Dalam perkara tersebut, lanjut Atang, pelaku dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara.
"Pengakuannya, pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya hidup 2 orang anaknya," kata Atang.
Menurut Atang, suami tersangka hanya bekerja sebagai supir di toko material bahan bangunan.
Pelaku dan keluarganya diketahui mengontrak di sebuah rumah di wilayah Sukarame.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
"Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan TKP lainnya," kata Atang.
Atang menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua amplop kosong.
Lima kalung emas, uang tunai Rp 7 juta, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang curian tersebut.
"Serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Atang.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)