Lampung Selatan
Pilih Mengabdi Jadi Guru, 2 Kades di Lampung Selatan Akhirnya Digantikan Pj
Kedua kades di Lampung Selatan mengundurkan diri setelah diterima menjadi guru Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan resmi mengganti dua kepala desa (kades) yang mundur karena memilih jadi guru.
Satu dari dua kades yang mengundurkan diri itu dari Kecamatan Sragi Lampung Selatan. Yaitu Kades Baktirasa, Iis Wahyudi.
Satu lagi berasal dari Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Adalah Kades Gandri, Turisman.
Keduanya mengundurkan diri setelah diterima menjadi guru Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya tidak dapat merangkap tugas abdi negara sehingga harus memilih salah satu.
Baca juga: PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Kades Lampung Selatan
Baca juga: Tak Hanya Bahan Pangan, Hewan Ternak Juga Diawasi Ketat Demi Antisipasi PMK
Alhasil keduanya mantap pada pilihan untuk mengabdi sebagai pengajar.
Atas pengunduran diri itu, DPMD Lampung Selatan menunjuk Penjabat (Pj) Kades Baktirasa, Amar Sumarna dan Pj Kades Gandri, Rodi.
Kepala DPMD Lampung Selatan Erdiyansyah menungkapkan, penempatan Pj Kades tersebut agar roda pemerintahan di dua desa yang ditinggalkan pemimpinnya tetap berjalan.
"Kami berharap kepada Pj Kades Gandri dan Baktirasa agar dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan melancarkan estafet kepemimpinan," ujar Erdiyansyah, Kamis (16/6/2022)
Erdiyansyah menjelaskan Pj Kades itu nantinya juga dapat mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW).
"Tidak hanya urusan Pilkades PAW saja. Tapi, antara Pj Kades dan BPD dapat bersinergi dalam memajukan desanya," ujarnya
Berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Lamsel No. B/369/IV.13/HK/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Sedangkan, pemberhentian Kades dan pengangkatan Penjabat Kades Baktirasa berdasarkan SK Bupati Lamsel No.B/271/IV.13/HK/2022 tertanggal 7 Juni 2022.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)