Pemalak Sopir Truk di Lamteng Ditangkap

Pelaku Pemalakan Sopir Truk Berdalih hanya Mengatur Lalu Lintas di Simpang Terbanggi Besar

HF, pelaku pemalakan sopir truk di daerah Simpang Tiga Terbanggi Besar Lamteng ngaku sebagai parkir liar untuk cegah kemacetan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/syamsir alam
Pelaku pemalakan sopir truk di Terbanggi Besar diamankan di Mapolres Lamteng, Senin (20/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku pemalakan sopir truk berdalih menjadi parkir liar di kawasan Simpang Tiga Terbanggi Besar, khususnya pada dini hari, supaya tidak terjadi kemacetan.

Dari hasil parkiran liar tersebut, pelaku berdalih meminta uang jasa kepada para sopir truk, dan besarannya tidak ditentukan atau seikhlasnya.

"Baru satu kali (melakukan pemerasan). Cuma bantu sopir truk saja di sana (Simpang Terbanggi) supaya tidak kesulitan saat akan melintas," kata HF di Mapolres Lamteng, Senin (20/6/2022). 

Baca juga: Breaking News, Polres Lamteng Tangkap Preman di Simpang Terbanggi Besar saat Sedang Peras Sopir Truk

Baca juga: Polisi Temukan Uang Diduga Hasil Memalak dari Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Terbanggi Besar Lamteng

Baca juga: Sopir Truk Korban Pemalakan di Terbanggi Besar Ngaku Ketakutan saat Pintu Mobil Digedor Pelaku

Dari aksi pemalakan yang biasa dilakukan mulai dari pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB itu, pelaku mengaku tak menentu mendapat besaran uang setiap harinya.

"Gak nentu kalau besarnya, karena rata -rata dikasih Rp 2 ribu paling kecil dan Rp 10 ribu paling besar dari sopir yang lewat," katanya.

Pelaku HF saat ini diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved