Lampung Barat

Gaji ke-13 ASN Lampung Barat Cair Bulan Juli Mendatang, Pemkab Sudah Siapkan Anggaran Rp 17 Miliar

Gaji ke-13 ASN Lampung Barat segera dicairkan bulan Juli mendatang, pemkab sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp17.531.093.961.

Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Diskominfo Lampung Barat 
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan pembagian sembako di Lobi Kantor Bupati Lampung Barat, Rabu (20/4/2022). Saat ini, Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat segera dicairkan pada bulan Juli mendatang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung BaratGaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat akan segera dicairkan pada bulan Juli mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Okmal melalui Kabid Perbendaharaan Erwiensyah Husein mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp17.531.093.961 untuk gaji ASN tersebut.

"Anggaran itu disiapkan untuk 3.748 ASN dan 64 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada," kata dia, Selasa (21/6/2022). 

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat dan itu berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.

Untuk besaran gaji ke-13 masing-masing ASN dan PPPK berbeda-beda, tergantung jenis dan golongannya.

"Untuk teknis pencairannya, masing-masing OPD itu mengajukan SPP dan SPM kepada BPKD setelah itu kemudian di proses untuk pencairan, dan prosesnya kita lakukan sesuai dengan juklas dan juknis yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat," jelas dia.

Peraturan tentang pencairan gaji ke-13 itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022, mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

"Tujuannya sesuai apa yang di sampaikan Kemenkeu Ibu Sru Mulyani, untuk membantu ASN serta meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun khususnya yang ada di Lambar," Ungkapnya.

Pihaknya juga berharap agar  ASN dan PPPK yang menerima gaji ke-13 itu bisa di manfaatkannya dengan sebaik mungkin.

(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved