Bandar Lampung
Butuh Uang untuk Persalinan Istri, Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Handphone
Seorang pria di Bandar Lampung nekat mencuri handphone dengan berdalih untuk biaya persalinan sang istri.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Berdalih membutuhkan uang untuk biaya istrinya melahiran, seorang pria berinisial RC (30) di Bandar Lampung nekat melakukan pencurian.
Warga Way Halim, Bandar Lampung ini mencuri handphone dengan modus berpura mencari barang rongsokan.
Kasus ini terungkap setelah aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Senang mengamankan pelaku dan barang bukti hasil curian.
Saat diinterogasi petugas, RC mengakui perbuatannya.
"Iya karena saya butuh uang," kata RC, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Film The Back Phone Sudah Tayang di Bioskop Bandar Lampung
Baca juga: Petugas Polsek Seputih Banyak Lamteng Tangkap Pemilik Warung Pencuri Handphone
RC menjelaskan dirinya membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya.
Karena tidak punya pekerjaan tetap, sehingga nekat mencuri.
"Istri saya mau melahirkan, sisanya untuk biaya lain sama bayar uang sewa rumah," kata RC.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan tersangka diamankan karena melakukan pencurian handphone pada 30 Mei 2022.
Menurutnya RC berhasil mencuri 3 unit handphone milik karyawan Meubel di Labuhan Dalam, Tanjung Senang.
"Modus pelaku berpura pura mencari barang rongsokan, ke rumah rumah warga," kata Alan.
Dalam beraksi, lanjut Alan pelaku membawa karung berisi barang bekas dan memakai topi.
Setelah di rumah calon korbannya, pelaku melihat situasi sekitar.
Mengetahui ada barang berharga, lalu diambil oleh pelaku.
"Tidak ada target khusus, begitu dapat barang yang bisa dijual pelaku langsung kabur," kata Alan.
Alan menjelaskan, saat itu korban yang sedang sibuk bekerja tak menyadari kedatangan pelaku.
Alhasil, 3 unit handphone yang tergeletak diatas meja diambil oleh pelaku.
2 unit sudah terjual sementara 1 unit belum sempat dijual.
"Barang bukti handphone yang belum sempat dijual pelaku sudah kita amankan," kata Alan.
Alan mengatakan, tersangka diamankan sejak 21 Juni 2022 di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku berhasil diidentifikasi setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil kami amankan," kata Alan.
Alan menegaskan, tersangka RC bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)