Curanmor di Bandar Lampung

Breaking News Polisi Aman Pelaku Curanmor saat Patroli di Sepang Jaya Bandar Lampung

Anggota yang bertugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku karena mengendarai motor tanpa pelat nomor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
video amatir warga
Pelaku curanmor. Breaking News polisi aman pelaku curanmor saat patroli di Sepang Jaya Bandar Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (27/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku curamor yang belum diketahui identitasnya ini diamankan anggota yang sedang patroli di Jalan Sultan Haji, Sepang Jaya, Bandar Lampung.

Anggota yang bertugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku curanmor karena mengendarai motor tanpa pelat nomor.

Mengetahui hal itu, petugas lalu mengejar pelaku tersebut dengan maksud untuk melakukan penilangan.

Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil petugas bersama warga di Jalan Harapan, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Tanggamus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

Baca juga: Warga Kira Manekin Ternyata Jasad, Warga Bandar Lampung Diduga Jadi Korban Begal

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menjelaskan, saat diamankan ditemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain, senjata api rakitan, kunci T dan kunci L.

Pihaknya menduga alat tersebut hendak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

"Pelaku ini diduga hendak melakukan pencurian, jadi mereka ini kemungkinan sedang hunting motor korban," kata Rohmawan.

Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Tanggamus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

Berita lain, Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Tanggamus, serta Polsek Talang Talang Padang dibantu sejumlah warga berhasil membekuk dua tersangka curanmor.

Kasus curanmor tersebut terjadi di teras Kios Penjahit Jhon Tailor Blok 5, Pekon Gisting Bawah, Gisting, Tanggamus pada Jumat (24/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Kedua tersangka, yakni AD (17) dan RS (23) merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Tersangka AD yang masih di bawah umur merupakan residivis kasus jambret.

Dirinya bertugas sebagai eksekutor pembobolan kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T dalam kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, ponsel pintar Samsung J2 Prime, sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor kendaraan yang digunakan kedua tersangka, serta sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi A 3421 ZZ milik korban. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved