Berita Lampung
Diajak Main Temannya, Gadis di Way Kanan Dirudapaksa di Warung
Berikut kronologi kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di Way kanan, Provinsi Lampung berdasarkan keterangan dari Polres Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Kronologi kasus asusila di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang dilakukan oleh tersangka MA (18) terhadap gadis berusia 15 tahun.
Pelaku tindak asusila di Way Kanan, Lampung berinisial MA kini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Way Kanan.
Berikut kronologi kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di Way kanan, Provinsi Lampung berdasarkan keterangan dari Polres Way Kanan.
Kejadian pada Jumat 17 Juni 2022
- Pukul 13:30 WIB, korban Dara bukan nama sebenarnya warga Blambangan Umpu diajak keluar main oleh MA.
- Keduanya menuju ke arah Simpang Empat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan motor Yamaha Mio.
- Setelah sampai di warung milik orangtua tersangka, korban berbincang-bincang dahulu di depan warung.
- Di sana korban sempat ditanyakan oleh orangtuanya, kediamannya di mana, serta sekolah di mana.
- Kemudian, korban diajak oleh MA masuk ke dalam warung dan sempat menonton televisi sebentar.
- Korban ditarik tangan sebelah kanannya diajak masuk ke dalam kamar warung tersebut dan di situlah pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 3 kali.
- Pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA ke rumahnya.
- Korban sampai di rumahnya di Blambangan Umpu sekira pukul 20.00 Wib.
- Di rumah korban, kondisinya mutung seperti tidak biasanya. Orangtua yang curiga lantas menanyakan hal tersebut kepada anaknya.
Penangkapan pelaku pada Rabu 22 Juni 2022
Pukul 15:00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.