Berita Lampung
Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang, Kapolres Way Kanan Lampung Minta Maaf
Terkait kasus oknum polisi di Polres Way Kanan selingkuh dengan istri rekan sejawatnya, Kapolres secara terbuka meminta maaf ke masyarakat.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Beberapa hari belakangan publik dihebohkan dengan kasus oknum polisi di Polres Way Kanan selingkuh dengan istri rekan sejawatnya.
Oknum yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres tersebut digerebek sedang selingkuh pada Kamis (23/6/2022) dini hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya peristiwa penggerebekan selingkuh yang menimpa jajarannya tersebut.
AKBP Teddy Rachesna mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial ZA.
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Baca juga: Propam Polda Lampung Masih Periksa Oknum Perwira di Way Kanan Diduga Selingkuh
Baca juga: Diajak Main Temannya, Gadis di Way Kanan Dirudapaksa di Warung
AKBP Teddy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat selaku pimpinan di Polres Way Kanan atas kejadian yang dilakukan anak buahnya.
"Secara pribadi dan selaku Kapolres Way Kanan saya AKBP Teddy Rachesna memohon maaf sebesar-besar kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik khususnya Polres Way Kanan,” kata Teddy, Jumat (24/06/2022).
Ia mengatakan, dirinya telah mengambil langkah menunjuk PLH (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan.
AKBP Teddy memastikan perbuatan ini tidak akan terulang kembali dengan melakukan pengawasan secara intensif dan tindakan yang tegas jika terbukti kepada siapa saja personel yang melakukan pelanggaran.
"Mari memberikan kesempatan ke Bid Propam Polda Lampung yang menangani perkara ini sehingga jelas dan valid selanjutnya akan saya sampaikan hasilnya,” imbuh Teddy.
Pengusutan Polda Lampung
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus selingkuh yang dilakukan oleh oknum berinisial ZA itu.
Baca juga: Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung
Baca juga: Maling Getah Karet Seberat 50 Kg, Warga Way Kanan Lampung Diciduk Polisi
Terlebih soal pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan pelaku.
"Masih didalami dan diperiksa," kata Syarhan, Senin (27/6/2022).
Kendati demikian, Syarhan belum dapat menjelaskan mengenai sanksi lanjutan yang bakal diterima oleh ZA.
Pasalnya, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Belum bisa kita sampaikan, karena kan masih proses (pemeriksaan) nanti setelah selesai," kata Syarhan.
Syarhan menyatakan, pihak Propam Polda Lampung bakal menyampaikan hasil pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan oleh sejawatnya.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan internal Polri.
"Sekarang masih proses, untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata Syarhan.
Dimutasi
Sementara itu, oknum Kasatlantas Polres Way Kanan AKP ZA telah dimutasi dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menyatakan bahwa AKP ZA sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasatlantas Polres Way Kanan.
"AKP ZA yang sedang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung sudah dimutasi," kata Pandra.
Jabatan AKP ZA digantikan sementara Iptu I Ketut, sebagai pelaksana harian (Plh) Kasatlantas Polres Way Kanan.
Penunjukan Plh dari Kapolres Way Kanan itu sudah berjalan sejak Jumat (24/6/2022).
Menurut Pandra, kejadian yang menyangkut oknum anggota Polri akan mendapatkan tindakan tegas dari Kapolda Lampung.
Tindakan tegas diberikan kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
"Karena Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Pandra.
Diduga Berselingkuh dengan Istri Teman Sejawat
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota polisi kembali terjadi.
Kali ini seorang oknum perwira polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang digrebek karena diduga berselingkuh.
Oknum anggota polisi tersebut diduga kepergok berselingkuh dengan istri sesama anggota polisi.
Video peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi di Way Kanan kepergok selingkuh ini sempat viral di media sosial.
Belakangan diketahui, oknum perwira polisi kepergok selingkuh tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa oknum perwira polisi digerebek tersebut.
Menurut Pandra, saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.
"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis (23/6/2022).
Namun Pandra belum dapat menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.
"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya di Metro
Diketahui kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan kali ini saja terjadi di Lampung.
Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.
Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.
"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).
Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.
Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.
"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.
Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.
"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.
Komentar Kapolres Metro
Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.
Retno menjelaskan, oknum polisi berinisial Bripka AH itu telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).
Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.
Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.
"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.
Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).
DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi / Muhammad Joviter )