Berita Lampung

Syarat PPDB di Bandar Lampung Harus Gambar Denah Rumah

Lampiran denah rumah ke sekolah harus disertakan saat akan mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Ilustrasi orangtua calon murid. Lampiran denah rumah ke sekolah harus disertakan saat akan mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bandar Lampung. 

Salah seorang calon wali murid, kepada Tribun mengaku berlaku pasrah atas itu.

Hal itu dilakukan demi terwujudnya harapan anaknya bersekolah di sekolah negeri.

"Ya kalau sudah syaratnya ya akan dilakukan," kata Rina, seorang calon wali murid.

Untuk diketahui, jalur penerimaan siswa SMP untuk jalur Zonasi Reguler dan Perpindahan Orang Tua untuk SMP dimulai 11-13 Juli 2022 nanti.

Kemudian untuk jenjang pendidikan SD, pendaftaran juga dilakukan mulai hari ini. Prosesnya berlangsung hingga 7 Juli nanti. Lalu dilanjut pada tanggal 14-15 Juli 2022 untuk SD yang belum memenuhi kebutuhan siswa.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved