Berita Lampung
Pemkab Lampung Utara Mulai Salurkan Gaji ke-13, Siapkan Anggaran Rp 35,6 Miliar
Pemkab Lampung Utara mulai menyalurkan gaji ke-13. Anggaran yang dipersiapkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 35,6 miliar.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara mulai menyalurkan gaji ke-13.
Anggaran yang dipersiapkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 35,6 miliar untuk sekitar 7.709 ASN, anggota DPRD di Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara Desyadi didampingi Sekretaris Antoni, mengaku gaji ke-13 sudah dibayarkan terhitung mulai 01 Juli 2022.
“Setelah pembayaran gaji induk bulanan. Gaji ke-13 sudah mulai kita salurkan,” ujarnya, Selasa 5 Juli 2022.
Menurutnya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merampungkan atau melengkapi berkas.
Baca juga: 43 WBP Rutan Kotabumi Lampung Utara Dapat Asimilasi
Baca juga: Polres Lampung Utara Tangkap Pasutri yang Diduga Jadi Pelaku Pencurian di Toko Emas
Seperti melampirkan daftar gaji ke-13, BKP, SPP, SPM dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Kepala OPD serta prosesnya menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, lanjut Desyadi, pihakya menyarankan kepada seluruh OPD segera melengkapi berkas dimaksud.
“Setelah semua berkas lengkap, langsung diproses pencairannya,” kata dia
Dia mengimbau kepada para perangkat daerah untuk segera mengajukan surat perintah membayar agar gaji ke-13 para pegawai mereka dapat diproses.
Tanpa itu, penyaluran gaji ke-13 tak dapat dilakukan.
"Kami imbau kepada para Perangkat Daerah untuk segera menyampaikan SPM agar gaji ke-13 dapat segera disalurkan," jelasnya.
Desyadi menuturkan, keberadaan SPM itu sangat penting karena menjadi dasar mereka dalam penyaluran gaji ke-13 kepada para pegawai.
Cepat atau lambannya penyaluran gaji ke-13 itu bergantung pada SPM yang masuk ke mereka.
"Sejauh ini, kami sudah menyalurkan gaji ke-13 pada tiga Perangkat Daerah karena memang baru mereka yang mengajukan itu," kata dia.
Selain menyalurkan gaji ke-13, Desyadi menjelaskan, para pegawai yang kebetulan mendapatkan jabatan juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sebesar lima puluh persen.
TPP lima puluh persen itu juga akan diberikan pada para anggota DPRD.
"Berdasarkan aturan yang ada, jelang hari raya akan ada pembayaran TPP sebesar lima puluh persen," jelasnya.
Menurut Desyad, total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP tahun ini mencapai sekitar Rp40,5 miliar.
Rinciannya, Rp 38 miliar untuk gaji ke-13, dan Rp 2,5 miliar untuk pembayaran TPP.
Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K yang baru saja diangkat belum berhak menerima gaji ke-13.
"Sesuai aturan, dasar pembayaran gaji ke-13 itu adalah pembayaran gaji pada bulan sebelumnya, yakni bulan Juni. Jadi, kalau belum pernah terima itu, mereka belum dapat terima itu," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)