Berita Lampung

Dua Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi karena Terlibat Prostitusi Anak di Bawah Umur

Prostitusi online di Bandar Lampung. Dua pemuda diamankan polisi saat hendak mengantarkan seorang gadis remaja ke pelanggan.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Polisi mengungkap prostitusi online yang melibatkan remaja. Dua pemuda tertangkap saat hendak mengantarkan korban gadis remaja 16 tahun ke pelanggan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur masih kembali terjadi di Bandar Lampung. Kegiatan prostitusi ini dilakukan secara online.

Diketahui, pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi prostitusi anak secara online pada Selasa (5/7/2022), pukul 14.00 WIB.

Terungkapnya prostitusi online ini bermula dari dua pemuda berinisial NZ 923) dan DF (19), serta seorang gadis remaja berinisial AZ (16) diberhentikan oleh polisi.

Ketiganya saat itu dalam perjalan hendak menemui pelanggan.

Para pelaku terjading patroli polisi di Jalan Nusa Indah, Sumur Batu, Bandar Lampung.

Baca juga: 4 Pemain Perssoci Lampung Cedera Usai Hadapi Permainan Keras Tim DKI Jakarta

Baca juga: Prostitusi Anak di Bandar Lampung Ketahuan Polisi, Pelaku Bawa Sajam

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan, ketiganya berboncengan sepeda motor tanpa mengenakan helm. 

Hal ini membuat polisi curiga dan memberhentikannya. 

Akhirnya terungkap jika mereka hendak mengantar AZ (16) ke sebuah penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Namun belum sampai ke penginapan untuk melayani pria hidung belang, justru ketahuan polisi.

Menurut Suwandi, kedua pemuda ini diduga berperan menawarkan AZ untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

"Dari hp nya kita temukan juga bukti chat prostitusi online. Itu yang menawarkan pelaku DF," kata Suwandi.

Sementara itu, DF mengaku baru satu kali menawarkan AZ melalui aplikasi Michat.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Via MiChat, Jajakan Wanita Bawah Umur Rp 250 Ribu

Baca juga: Remaja Jual Teman Wanita Lewat Medsos, Uang Hasil Transaksi Prostitusi Online untuk Foya-foya

Menurut, dia baru mengenal dengan AZ melalui media sosial Facebook.

"Saya juga baru kenal," kata DF.

Menurut DF, rencana nya AZ hendak menemui pelanggan di sebuah penginapan di Jalan Wolter Monginsidi.

DF menyebut sudah menyetujui tarif prostitusi onlinenya sebesar Rp 600 ribu untuk sekali kencan.

"Karena dia (AZ) butuh duit jadi dia mau saya tawarkan," kata DF.

Selain itu, pelaku ternyata juga membawa senjata tajam. 

"Kami temukan sajam di bagian pinggang NZ," ucap Suwandi.

Ketiganya lantas digelandang ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk penyelidikan selanjutnya kita serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Suwandi.

Ungkap Prostitusi Onlie via Michat

Dua pemuda belasan tahun di Bandar Lampung menjual teman wanitanya untuk menjalankan praktik prostitusi.

Dua remaja pria yang tega menjual teman peremuan buat praktik prostitusi ini berinisial FT (19) dan RM (17), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Parahnya lagi, teman wanita yang dijual dalam bisnis prostitusi di Bandar Lampung ini masih di bawah umur. Yaitu, AS (16) dan AD (12).

Alhasil perbuatan para pelaku diendus polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi online.

Saat ini kedua tersangka, FT (19) dan RM (17) telah diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

Meskipun kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).

Gustomi mengungkapkan, terduga pelaku menawarkan teman wanitanya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

Tarif untuk sekali kencan yakni Rp 250 ribu. 

Iptu Gustomi Dendy menambahkan, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.

"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uangnya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.

Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada hari Selasa (28/6/2022) lalu pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

Gustomi mengatakan penangkapan remaja pelaku prostitusi online ini di salah satu penginapan di jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Saat itu pelaku sedang bersama korban di salah satu penginapan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gustomi.

Barang bukti yang diamankan yakni, pakaian korban, uang Rp 200 ribu, ponsel dan tangkapan layar bukti pelaku menawarkan jasa ke pelanggan nya.

Menurut Gustomi, meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.

Sementara itu, RM pelaku prostitusi online di Bandar Lampung membantah jika korban merupakan pacarnya sendiri.

RM berdalih tega menawarkan korban yang masih di bawah umur lantaran baru kenal.

"Bukan pacar saya, karena saya sama dia baru kenal. Belum ada satu bulan, itu pacarnya FT," kata RM.

Remaja di Bandar Lampung Jual Teman ke Pria Hidung Belang

Berita lain, seorang perempuan dibawah umur inisial KD (14) diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).

Warga Bandar Lampung ini dijual oleh temannya DI (15) ke pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan daring.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa yang dialami korban bermula saat dirinya bersama DI mengunjung pasar malam di Jalan Ir Sutami, Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 13 November lalu.

Korban kemudian diajak DI ke rumahnya di Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan.

Sesampainya di rumah tersebut, DI mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial (Michat).

DI menawarkan jasa prostitusi kepada pengguna aplikasi lainnya.

Tak lama kemudian, DI menerima tawaran dari seorang pria yang menginginkan hubungan badan dengan KD.

Pelanggan tersebut meminta DI mengantarkan KD ke salah satu penginapan di Bandar Lampung.

Keesokan harinya (Minggu), korban diantarkan ke pelanggan tersebut.

Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.

Namun setelah melayani pria tersebut, uang Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk KD justru diambil semua oleh DI.

Korban mengungkapkan jika dirinya baru satu kali dijual oleh temannya itu.

Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.

Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11).

Namun mantan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang ini hemat bicara mengenai laporan korban.

"Janganlah, karena korban dan terduga pelaku ini kan sama sama di bawah umur. Kasihan dengan mereka," kata Devi.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

Ahmad mengaku sangat miris setelah mengetahui adanya perdagangan perempuan, yang dialami oleh korban berinisial KD.

"Tentunya kami sangat prihatin dan merasa miris, hal-hal seperti ini masih saja terjadi," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas apa yang telah dialami korban. Namun Ahmad menyebut belum bertemu secara langsung dengan korban.

"Kami sedang mencari keberadaan korban, untuk memberikan pendampingan baik secara hukum maupun masalah psikis nya," kata Ahmad.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved