Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Kasus Penipuan Catut Nama Gubernur Lampung Dilakukan Iwan Parela Sejak 2019
Penipuan dengan modus mencatut nama gubernur lampung dilakukan tersangka Iwan Parela terhadap para korbannya sejak tahun 2019.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Diketahui penipuan dengan modus mencatut nama gubernur lampung dilakukan tersangka Iwan Parela terhadap para korbannya sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, pihak berwajib menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHPidana.
"Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," kata Rosef.
Sementara tersangka Iwan Parela enggan menjawab pertanyaan rekan media mengenai hubungannya dengan orang nomor 1 di Provinsi Lampung tersebut.
Iwan hanya menunduk saat digiring aparat kepolisian kembali ke ruang tahanan Mapolda Lampung.
Ada 5 Korban Lagi
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan kemungkinan jumlah kerugian para korban kasus penipuan dengan mencatut nama Gubernur Lampung bisa bertambah.
"Rp 1,4 miliar ini kerugian 1 korban, ada 5 korban lagi yang sudah buat laporan," kata Rosef.
Kendati demikian, Rosef belum dapat merinci total kerugian dari 5 laporan korban lainnya.
"Untuk kerugian korban korban lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," kata Rosef.
Rosef menambahkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka seorang diri.
Mengaku Kerabat Dekat Gubernur Lampung
Dari hasil pemeriksaan tersangka Iwan Parela, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan dengan mencatut nama Gubernur Lampung.
"Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini mengaku kepada korbannya sebagai kerabat dekat orang nomor satu di Provinsi Lampung," kata Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi.
Dari hasil BAP tersangka diketahui tidak ada hubungan antara tersangka dengan Gubernur Lampung.