Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Kasus Penipuan Catut Nama Gubernur Lampung Dilakukan Iwan Parela Sejak 2019
Penipuan dengan modus mencatut nama gubernur lampung dilakukan tersangka Iwan Parela terhadap para korbannya sejak tahun 2019.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Menurut Rosef, ada korban lain yang juga membuat laporan ke Polda Lampung.
Ditangkap di Sekincau Lampung Barat
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan pengusaha yang tipu rekan bisnisnya akhirnya berhasil ditangkap.
Adapun tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ditangkap saat sedang berada dalam pelariannya di wilayah Sekincau, Lampung Barat.
"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan pada 17 Juni 2022 kemarin di wilayah Lampung Barat," kata Rosef, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).
Sejak penangkapan, lanjut Rosef langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Ditetapkan Sebagai DPO
Seorang pengusaha di Bandar Lampung tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama Gubernur Lampung.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Korban berinisial SM mengaku mengalami kerugian materil karena uang penjualan beras tersebut tidak bisa dicairkan.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban dengan nomor LP/ B-1033/ VII / LPG / SPKT tanggal 16 Juli 2021, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
"Polisi melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga dikeluarkan surat penetapan DPO terhadap tersangka Iwan," ujar Kompol Rosef.
Catut Nama Gubernur Lampung
Modus mencatut nama Gubernur Lampung, seorang pengusaha di Bandar Lampung berhasil tipu rekan bisnisnya.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.