Berita Lampung
Kota Metro Lampung Masuk PPKM Level 1
Pemerintah Kota Metro kembali memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini Metro PPKM level 1.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota Metro kembali memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini Metro PPKM level 1.
Pemberlakuan Metro PPKM level 1 bakal sampai satu bulan ke depan.
Wali Kota Wahdi membenarkan status Metro PPKM level 1.
Karenanya, masyarakat diimbau tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi tetap prokes harus dijaga. Nanti kita lihat lagi Imendagrinya," katanya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Pemkot Metro Siap Menuju Sanitasi Aman
Baca juga: Selamat, UM Metro Raih Peringkat 1 atas Ketercepaian Standar Khusus Pendidikan AIK
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro Erla Andrianti mengaku, ini berdasar lnmendagri Nomor 34 tahun 2022.
Dijelaskannya, saat ini pemberlakuan PPKM dilaksanakan selama satu bulan.
"Masyarakat tetap hati-hati, jika tidak perlu tidak usah keluar-keluar," paparnya.
Terkait aturan pemberlakuan booster untuk syarat bepergian, Erla mengaku belum menerima surat resmi.
Menurutnya, berdasarkan informasi di media sosial ada aturan booster untuk bepergian dan ke mal.
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi mengenai aturan tersebut.
Hanya baru sebatas mendengar kabarnya.
Baca juga: Warga Jawa Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Kota Metro Lampung
Baca juga: Dukung Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme, Rektor UM Metro Penuhi Undangan Habib Lutfi
"Kalau informasi di media sosial saya juga dengar. Tapi baru sebatas itu saja," terangnya.
Ia mengaku, biasanya jika ada kebijakan baru akan ada surat atau turunan dari pusat.
"Kalau memang ada nanti kita informasikan ke teman-teman," imbuhnya.
Sampai saat ini, Metro masih mengikuti aturan yang lama sesuai Inmendagri.
Erla menambahkan, kasus positif covid-19 di Kota Metro masih nihil.
Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat tidak abai dengan prokes.
Meski sejumlah pelonggaran-pelonggaran sudah diperbolehkan.
Sebab, prokes tetap perlu untuk menekan penularan Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )