Berita Lampung
2 Pria di Way Kanan Dibekuk Diduga Edarkan Ekstasi di Hiburan Organ Tunggal
Dua pria dibekuk polisi diduga edarkan pil ekstasi di hiburan organ tunggal di di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
"Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, dalam mengantisipasi peredaran narkoba dan tindak kriminal, Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan patroli malam.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Intelkam AKP Saeful Nawas, menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan tindak kejahatan jalanan dan aksi kebut-kebutan di jalan, serta menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Dalam kesempatan itu petugas mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang sedang berkumpul untuk tidak pulang larut malam dan mematuhi aturan lalu lintas agar tidak kebut-kebutan di jalan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)