Berita Lampung

2 Pria di Way Kanan Dibekuk Diduga Edarkan Ekstasi di Hiburan Organ Tunggal

Dua pria dibekuk polisi diduga edarkan pil ekstasi di hiburan organ tunggal di di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Way Kanan
Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan. 2 pria di Way Kanan dibekuk diduga edarkan ekstasi di hiburan organ tunggal. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Diduga edarkan pil ekstasi, dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

Dua pria tersebut diduga edarkan pil ekstasi di hiburan organ tunggal di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Dua pria yang diduga edarkan pil ekstasi ini berinisial KM (39) berdomisili di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kemudian Fa (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Iptu Sigit Barazili, Kasatres Narkoba Polres Way Kanan menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu, 06 Juli 2022 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Tanjung Dalom.

Baca juga: Lempar Kepala Sopir Pakai Mangkuk, Bos Truk di Way Kanan Ditangkap Polisi

Baca juga: Polres Way Kanan Kurban 4 Sapi dan 7 Kambing, Kapolres: Bermanfaat untuk Warga

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Sigit, Senin 11 Juli 2022.

Hasilnya, sekitar pukul 02.00 WIB diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM di tempat hiburan Orgen Tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Dalam penindakan anggota menyita enam butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan pada kantong jaket warna cokelat yang digunakan KM.

"Kami juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu dan satu unit handphone warna putih milik tersangka," katanya.

Lebih lanjut kasat menerangkan, dari pengakuan KM saat diamankan di tempat hiburan organ tunggal, masih ada yang melakukan peredaran narkotika diduga jenis ekstacy.

Berdasarkan dari hasil introgasi dari tersangka KM, selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan ke tempat hiburan orgen tunggal.

Selang setengah jam, pada pukul 02.30 WIB anggota kembali mengamankan seorang laki-laki inisial Fa.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan pada tubuh Fa.

Anggota menemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F berupa satu butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved