Berita Lampung
Lempar Kepala Sopir Pakai Mangkuk, Bos Truk di Way Kanan Ditangkap Polisi
Sopir truk di Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut juga diberhentikan meskipun sudah bekerja selama 12 tahun.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Seorang sopir truk menglami luka di bagian kepala setelah dilempar benda keras oleh bosnya sendiri.
Tidak hanya itu, sopir truk di Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut juga diberhentikan meskipun sudah bekerja selama 12 tahun.
Kejadian pilu ini dialami sopir truk ketika sedang sarapan soto di Pasar Minggu, Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sehingga berujung pada pelaporan polisi terkait dugaan perkara penganiayaan. Alhasil bos sopir truk diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sopir truk yang mengalami penganiayaan Ledi (40), sedangkan si bos berinisial Za (50) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Mencoba Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Baca juga: Pria Sakit Stroke Selamat dari Kobaran Api, Rumah Kebakaran di Bandar Lampung
Za diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum.
Perbuatan Za, mengakibatkan korban Ledi mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri.
Selain itu korban pusing dan trauma, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan, kejadian itu pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban Ledi sedang makan di warung soto Pasar Minggu Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung.
Seketika datang Za menghampiri Ledi.
Za langsung marah-marah sambil berkata tidak akan memperkerjakan korban lagi.
Baca juga: Alfamart di Way Kanan Dibobol Maling, Uang Rp 142 Juta Dalam Brankas Ludes Digasak
Baca juga: Kasatlantas Way Kanan yang Baru Dilantik, Imbas Selingkuh dengan Istri Orang
Pelaku Za lantas melempar beberapa benda ke tubuh korban.
Diantaranya sebuah mangkok beling hingga pecah mengenai kepala korban bagian belakang.
“Selama ini korban bekerja sebagai sopir truk milik Za dan sudah bekerja selama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (10/7/2022).