Berita Lampung

Lempar Kepala Sopir Pakai Mangkuk, Bos Truk di Way Kanan Ditangkap Polisi

Sopir truk di Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut juga diberhentikan meskipun sudah bekerja selama 12 tahun.  

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polisi mengamankan pelaku penganiayaan terhadap sopir truk di Way Kanan, Lampung. Tersangka merupakan bos tempat kerja korban selama 12 tahun. 

Seorang saksi yang sedang berada di samping korban langsung melerai keduanya.

Saksi meminta korban pulang kerumah, lantas saksi mengantarnya pulang ke rumah.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menambahkan, penangkapan pelaku Za berdasar gelar perkara penetapan tersangka dan surat penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2022.

Anggota langsung mengamankan tersangka berinisial Za di kediamanannya.

Tersangka kini sudah diamankan polisi dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata AKP Andre.

Pukuli Istri

Kasus penganiayaan sebelumnya juga sempat terjadi di Way Kanan Lampung. Dimana seorang suami tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya.

Pelakunya, seorang pria berinisial SJ (28), diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. 

Warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, itu melakukan kekerasan lantaran tak terima diomeli usai tiga hari tidak pulang. 

Peristiwanya terjadi Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah orang tua pelaku.

Atas tindakan tersebut, korban yang juga istri pelaku, Romaida, melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (7/5/2022). 

“Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (5/6/2022).

Akibatnya, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badan, selanjutnya korban melapor ke Polres Way Kanan.

Atas laporan korban, lantas polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku setelah mendapat cukup bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved