Berita Lampung

Lempar Kepala Sopir Pakai Mangkuk, Bos Truk di Way Kanan Ditangkap Polisi

Sopir truk di Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut juga diberhentikan meskipun sudah bekerja selama 12 tahun.  

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polisi mengamankan pelaku penganiayaan terhadap sopir truk di Way Kanan, Lampung. Tersangka merupakan bos tempat kerja korban selama 12 tahun. 

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Bahtra Sembiring bersama personel Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Kala itu, pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Selanjutnya SJ dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini suami pelaku penganiayaan istri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan.

Tersangka harus merasakan pengabnya ruang tahanan Polres dan harus berbagi tempat dengan tahanan lainnya.

Polisi menjerat pelaku  dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved