Berita Lampung
Lempar Kepala Sopir Pakai Mangkuk, Bos Truk di Way Kanan Ditangkap Polisi
Sopir truk di Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut juga diberhentikan meskipun sudah bekerja selama 12 tahun.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Seorang sopir truk menglami luka di bagian kepala setelah dilempar benda keras oleh bosnya sendiri.
Tidak hanya itu, sopir truk di Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut juga diberhentikan meskipun sudah bekerja selama 12 tahun.
Kejadian pilu ini dialami sopir truk ketika sedang sarapan soto di Pasar Minggu, Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sehingga berujung pada pelaporan polisi terkait dugaan perkara penganiayaan. Alhasil bos sopir truk diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sopir truk yang mengalami penganiayaan Ledi (40), sedangkan si bos berinisial Za (50) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Mencoba Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Baca juga: Pria Sakit Stroke Selamat dari Kobaran Api, Rumah Kebakaran di Bandar Lampung
Za diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum.
Perbuatan Za, mengakibatkan korban Ledi mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri.
Selain itu korban pusing dan trauma, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan, kejadian itu pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban Ledi sedang makan di warung soto Pasar Minggu Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung.
Seketika datang Za menghampiri Ledi.
Za langsung marah-marah sambil berkata tidak akan memperkerjakan korban lagi.
Baca juga: Alfamart di Way Kanan Dibobol Maling, Uang Rp 142 Juta Dalam Brankas Ludes Digasak
Baca juga: Kasatlantas Way Kanan yang Baru Dilantik, Imbas Selingkuh dengan Istri Orang
Pelaku Za lantas melempar beberapa benda ke tubuh korban.
Diantaranya sebuah mangkok beling hingga pecah mengenai kepala korban bagian belakang.
“Selama ini korban bekerja sebagai sopir truk milik Za dan sudah bekerja selama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (10/7/2022).
Seorang saksi yang sedang berada di samping korban langsung melerai keduanya.
Saksi meminta korban pulang kerumah, lantas saksi mengantarnya pulang ke rumah.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menambahkan, penangkapan pelaku Za berdasar gelar perkara penetapan tersangka dan surat penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2022.
Anggota langsung mengamankan tersangka berinisial Za di kediamanannya.
Tersangka kini sudah diamankan polisi dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata AKP Andre.
Pukuli Istri
Kasus penganiayaan sebelumnya juga sempat terjadi di Way Kanan Lampung. Dimana seorang suami tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya.
Pelakunya, seorang pria berinisial SJ (28), diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya.
Warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, itu melakukan kekerasan lantaran tak terima diomeli usai tiga hari tidak pulang.
Peristiwanya terjadi Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah orang tua pelaku.
Atas tindakan tersebut, korban yang juga istri pelaku, Romaida, melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (7/5/2022).
“Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (5/6/2022).
Akibatnya, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badan, selanjutnya korban melapor ke Polres Way Kanan.
Atas laporan korban, lantas polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku setelah mendapat cukup bukti.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Bahtra Sembiring bersama personel Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
Kala itu, pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Selanjutnya SJ dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini suami pelaku penganiayaan istri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan.
Tersangka harus merasakan pengabnya ruang tahanan Polres dan harus berbagi tempat dengan tahanan lainnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )