Penikaman Gadis di Bandar Lampung
Penikaman Gadis di Bandar Lampung, Polisi: Minim Bukti dan Saksi
Polisi belum menemukan barang bukti senjata tajam dalam kasus penikaman gadis penghuni indekos di Langkapura, Bandar Lampung.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi belum menemukan barang bukti senjata tajam dalam kasus penikaman gadis penghuni indekos di Langkapura, Bandar Lampung.
Kendati demikian, aparat berwenang sudah memastikan jika aksi penikaman gadis berinisial TS menggunakan senjata tajam.
"Belum bisa kami temukan senjata yang digunakan untuk penikaman gadis itu," terang Kapolsek Kompol Mujiono.
Polisi juga belum bisa memastikan apa motifnya karena minim saksi dan alat bukti.
Mujiono mengatakan, belum ditangkapnya pelaku karena tidak adanya saksi mata dan CCTV di sekitar indekos.
Baca juga: Bikin Heboh Warga Bandar Lampung, Sapi Kurban Jantan Miliki 2 Janin
Baca juga: Masjid Baitul Makmur Bandar Lampung Sembelih 8 Sapi
Polisi juga belum bisa memastikan penikaman tersebut adalah curas atau curat, karena uang korban ada di tempat kejadian.
3 Saksi Diperiksa
Sebanyak 3 saksi telah dimintai keterangan oleh Polsek Tanjung Karang Barat terkait kasus penikaman gadis di Langkapura, Bandar Lampung.
Ketiganya dimintai keterangan untuk mengusut kasusnya.
Saksnya yakni ibu korban, teman korban dan ibu pemilik indekos korban.
"Tiga orang sudah kami minta keterangan sebagai saksi kasus tersebut," kata Kapolsek Kompol Mujiono.
Kapolsek menerangkan, korban berinisial TS (15) menyewa kamar kos di Langkapura itu sendirian.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Penikaman Gadis Penghuni Indekos di Bandar Lampung
Baca juga: Breaking News Penikaman Gadis 15 Tahun di Bandar Lampung, Polisi Usut Motifnya
"Kasus ini terus kami selidiki, karena tidak ada circuit close televisi (CCTV) di indekos dan juga saksi mata," terangnya.
Korban Trauma
Pihak Polsek Tanjung Karang Barat masih belum mendapatkan titik terang terkait penikaman gadis penghuni indekos di Langkapura, Bandar Lampung.
Kapolsek Kompol Mujiono menerangkan, kesulitan mengungkap penikaman gadis tersebut lantaran korbannya masih di rawat di rumah sakit dan masih trauma.
Karena itu, pengusutan kasus penikaman gadis perlu waktu.
"Korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan medis di rumah sakit," kata Kompol Mujiono di Halaman Mapolresta Bandar Lampung.
Meski kondisi korban TS berangsur membaik kata Mujiono, namun TS masih mengalami trauma.
"Karena itu kami belum bisa memintai korban keterangan, karena belum bisa diajak komunikasi," bebernya.
Kapolsek juga belum bisa memberikan penjelasan terhadap luka di mana saja di bagian tubuh korban karena aksi penikaman itu.
"Belum tahu kalau luka di bagian vitalnya yang terkena (tusukan) di mana saja, yang pasti korban terkena luka senjata tajam," ungkapnya.
Penyelidikan Terus Dilanjutkan
Perkembangan kasus penikaman gadis berinisial TS (15), penghuni kamar indekos di Langkapura, Bandar Lampung, terus bergulir.
Polsek Tanjung Karang Barat masih belum menemukan titik terang penikaman gadis yang terjadi pada Selasa (5/7/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kompol Mujiono saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Senin (15/7/2022) menjelaskan, motif penikaman gadis belia itu juga belum diketahui.
"Untuk motif belum bisa kami pastikan, karena kami belum bisa mendapatkan keterangan dari para saksi," kata Kompol Mujiono.
Namun begitu, terkait kasus yang menghebohkan warga di Jalan Sultan Badaruddin itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
"Korban saat ini masih dalam belum bisa dimintai keterangan, karena masih mendapat perawatan," jelasnya.
Mujiono menjelaskan, pihaknya akan terus memintai sejumlah keterangan, baik dari warga sekitar tempat kejadian maupun teman dan keluarga korban.
Saat disinggung apakah pelaku adalah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban di indekos tersebut, polisi juga belum bisa memastikan hal itu.
"Tidak ada tetangga kos korban, tidak ada juga saksi mata dan CCTV di lokasi, sehingga belum bisa kami pastikan motifnya" pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )