Narapidana Tewas di Lampung

Narapidana di Lampung Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Sipir Jika Lakukan Pelanggaran

Kemenhumkam Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Dok keluarga Rio Febrian
Rio Febrian (17) narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung semasa hidupnya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas Kakanwil Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) membenarkan adanya kejadian di LPKA Lapas II A Lampung, sehingga narapidana bernama Rio Febrian (17) meninggal dunia.

Adapun langkah yang dilakukan pihaknya yaitu membuat tim untuk memeriksa kasus ini.

Tim serupa juga dibentuk oleh LPKA Lapas II A Lampung.

Baca juga: Keluarga Narapidana di Lampung yang Tewas Dikeroyok Sudah Melapor ke Polda Lampung

"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami," kata Farid. 

“Saat ini sedang diproses dan kalau terbukti ada hal terkait penganiayaan atau hal lainnya maka akan diserahkan kepada polisi,” tambahnya.

Terkait ada 4 orang yang mengeroyok, saat ini pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tim juga sudah mendatangi LPKA untuk dilakukan pemeriksaan termasuk narapidana lainnya yang diduga terlibat.

“Kalau sistem panjagaan yang ada di LPKA sama seperti yang lainnya.

Untuk LPKA ini memang digabungkan dengan anak-anak,” ujarnya.

Lalu terhadap para petugas sipir akan dilakukan pemeriksaan.

"Kalau ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kata Farid.

Baca juga: Breaking News Jenazah Rio Febrian, Narapidana di Lampung yang Tewas Dikeroyok Sedang Dimandikan

Farid juga memastikan bahwa di LPKA tersebut tidak overkapasitas.

Namun demikian Farid mengaku tidak mengetahui jumlah persis narapidana di dalam LPKA Lampung itu.

"Kasus ini akan didalami, seperti apa yang disampaikan keluarga, kita akan konsentrasi serta cek seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Farid. 

Selain itu juga kemarin jenazah sudah diserahterimakan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved