Narapidana Tewas di Lampung

Narapidana di Lampung Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Sipir Jika Lakukan Pelanggaran

Kemenhumkam Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Dok keluarga Rio Febrian
Rio Febrian (17) narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung semasa hidupnya. 

“Yang jelas kami dari Kanwil Kemenhumkam Lampung akan menindaklanjuti kasus tersebut dan terus mendalaminya,” pungkasnya.

Keluarga Rio Febrian (17) narapidana (napi) yang tewas dikeroyok di dalam sel ketika menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung.

Nira Oktasari (30) kakak kedua dari Rio Febrian, kepada Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) mengatakan, kalau semalam kakak pertamanya Andrian Syahputra langsung melaporkan kejadian meninggalnya adiknya itu ke Mapolda Lampung.

Baca juga: Program Bangga Kencana BKKBN Berhasil Tekan Pertumbuhan Penduduk Kota Metro

Adapun laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.

"Tadi malam abang saya sampai tengah malam di Polda Lampung untuk melaporkan kejadian itu," kata Nira.

Semalam diterima oleh kepala siaga 1 SPKT Polda Lampung Ipda Hendra Saputra di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Nira berharap agar kasus ini cepat diungkap, kasihan korban yang sudah meninggal dan lebih kasihan lagi ibu yang mengandungnya serta keluarga besar.

Diketahui pada Rabu (13/7/2022) menjelang siang tadi, jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Bandar Lampung sedang dimandikan oleh pihak keluarga.

Nira Oktasari (30) kakak dari napi Rio Febrian saat ditemui Tribun Lampung mengatakan bahwa saat ini adiknya sedang dimandikan.

"Lagi dimandiin sekarang ini, kasihan adik saya ini," kata Nira.

Jenazah akan dimakamkan setelah proses pemandian, para pelayat sudah berkumpul untuk menghantarkan kepamakaman.

Jenazah akan dimakamkan di tempat pemakaman di dekat rumahnya.

Rio Febrian adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung.

Rio Febrian diduga tewas akibat dikeroyok teman satu ruangan di dalam sel.

Ibu korban, Rosilawati (57) mengatakan, anak bungsunya ini meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Rosilawati juga menyebut, anaknya mengalami luka lebam di tubuhnya.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved