Narapidana Tewas di Lampung

LKPA Akui Ada Indikasi Napi Lampung Tewas Dianiaya

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung mengakui ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya. Nama napi Lampung tewas itu Rio Febrian (17).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi keluarga korban. LKPA Kelas II Lampung mengakui ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung mengakui ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya. 

Nama napi Lampung tewas tersebut adalah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom Nomor 36, Langkapura, Bandar Lampung.

Plh Kepala LKPA Kelas II Lampung Andhika Saputra membenarkan ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya. 

Diakuinya saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung melalui Direskrimum sampai 02.30 WIB.

"Pihak polisi hadir dalam penyelidikan ke LKPA dengan direktur juga hadir, kalau dugaan penganiayaan itu memang ada," kata Andhika. 

Baca juga: Breaking News Dugaan Rektor Disandera Karyawan di Bandar Lampung

Baca juga: ASKL Beri Pendamping Sopir Truk Bermuatan Kopi Terguling di Bypass Bandar Lampung

Dirinya melihat ini ada yang janggal dan saat ini semua dilimpahkan oleh Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Jadi kuat dugaan korban ini diindikasikan meninggal dunia setelah dipukuli saat berada dalam sel lembaga pembinaan. 

Namun itu belum bisa disampaikan rinci karena perkara tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.

Semua akan ditentukan pihak Polda Lampung, tetapi dugaan indikasi penganiyaan itu memang ada.

"Kepolisian melalui tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Direktur Kombes Pol Reynold Hutagalung telah menyambangi dan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut," kata Andhika 

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa dugaan kasus tersebut belum mengarah pada keterlibatan pihak petugas LKPA.

Kalau indikasi sesama anak berurusan dengan hukum (ABH) ini kemungkinan ada dan tetapi dipukulnya seperti apa.

Baca juga: Truk Terguling di Bypass Bandar Lampung, Sopir Sempat Teriak Minta Tolong

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Bayi yang Diambil Wali Kota Bandar Lampung

Dan ini tentunya harus berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi yang menyaksikan langsung.

Terkait kelalaian petugas terlambat menghubungi pihak keluarga saat kondisi kesehatan korban mulai menurun dirinya mengaku telah menerima laporan kondisi korban sejak Jumat (8/7/2022). 

Namun petugas kesehatan menyebut keadaan korban masih dapat ditangani, tapi tetap harus dirujuk ke rumah sakit.

Tetapi pada Senin (11/7/2022) jelas Andhika yang mencoba mengunjugi Poliklnik LKPA dan mendapati korban dalam keadaaan kondisi kesehatan amat buruk.

Jadi dirinya juga sempat marah dengan pegawai, bahwa ini bagaimana bisa seperti ini kondisi korban yang memburuk.

Dan langsung diperintahkan untuk membawa ke rumah sakit.

Lalu pihaknya juga ikut dalam proses merujuk korban ke RSUD Ahmad Yani Metro.

Mulai dari pengesahan izin keluar narapidana hingga pendamping mobil ambulans mengangkut korban.

Keluarga Kecewa

Andrian Syahputra selaku kakak pertamanya menuding sipir dianggap lalai dalam membina warga binaannya.

"Kenapa adik kami menjadi seperti ini dan tidak ada tindak lanjutnya. Pihak LKPA ini membiarkan adik kami sekarat baru dibawa ke rumah sakit," kata Andrian, Rabu (13/7/2022).

Dirinya juga sudah mendengar pengakuan dari mereka 4 napi bahwa benar mereka ini telah memukul Rio.

"Jadi saksi ada dari pihak pegawai LPKA dan selanjutnya langkahnya dibawa ke RS dalam keadaan sekarat napas yang di ujung tenggorokan," kata Andrian.

Dengan badan juga sudah kaku dan ditemukan luka tangan kanan dan kakinya juga lebam.

Sudah laporan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Dirinya berharap secepatnya ada kepastian hukum.

Harapannya polisi untuk mengusut segala kebenarannya dan keadilan untuk adik.

Adiknya ini sempat dihalangi untuk makan dan minum rekan satu kamarnya.

Kedepannya juga akan meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mencari keadilan.

Diharapkan dari LPKA harus bertanggung jawab atas meninggal dunia adiknya ini dan termasuk sipir juga harus diperiksa. 

Dimakamkan oleh Keluarga

Jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Baru Bandar Lampung telah dimakamkan oleh keluarga, Rabu (13/7/2022).

Namun sebelum mendapat kabar Rio Febrian meninggal, sang ibunda Rosilawati (57) merasakan sakit di sekujur tubuhnya.

“Seminggu yang lalu badan ini sakit semua rasanya, seperti dipukulin.

Jadi badan ini rasanya tidak enak kayak orang digebukin padahal saya tidak ngapa-ngapain," kata Rosilawati saat ditemui Tribun Lampung di rumahnya setelah pemakaman.

Kemudian pada Senin (11/7/2022), Rosilawati sempat membesuk anaknya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung.

“Anehnya setelah membesuk dan bertemu dengan Rio, seketika badan ini kembali sehat dan biasa saja, ya normal kembali begitu,” tutur Rosilawati.

Selain itu firasat lain juga dirasakan oleh kakaknya Rio, di mana pada tiga hari lalu gigi graham kakaknya Rio ini juga copot.

Namun kini Rio Febrian sudah tiada.

Tinggal kenangan Rio Febrian yang dirasakan oleh keluarga.

Rosilawati menyebut bahwa anaknya itu merupakan anak yang baik, pendiamm dan tidak neko-neko.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas Kakanwil Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) membenarkan adanya kejadian di LPKA Lapas II A Lampung, sehingga narapidana bernama Rio Febrian (17) meninggal dunia.

Adapun langkah yang dilakukan pihaknya yaitu membuat tim untuk memeriksa kasus ini.

Tim serupa juga dibentuk oleh LPKA Lapas II A Lampung.

"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami," kata Farid. 

“Saat ini sedang diproses dan kalau terbukti ada hal terkait penganiayaan atau hal lainnya maka akan diserahkan kepada polisi,” tambahnya.

Terkait ada 4 orang yang mengeroyok, saat ini pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tim juga sudah mendatangi LPKA untuk dilakukan pemeriksaan termasuk narapidana lainnya yang diduga terlibat.

“Kalau sistem panjagaan yang ada di LPKA sama seperti yang lainnya.

Untuk LPKA ini memang digabungkan dengan anak-anak,” ujarnya.

Lalu terhadap para petugas sipir akan dilakukan pemeriksaan.

"Kalau ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kata Farid.

Farid juga memastikan bahwa di LPKA tersebut tidak overkapasitas.

Namun demikian Farid mengaku tidak mengetahui jumlah persis narapidana di dalam LPKA Lampung itu.

"Kasus ini akan didalami, seperti apa yang disampaikan keluarga, kita akan konsentrasi serta cek seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Farid. 

Selain itu juga kemarin jenazah sudah diserahterimakan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga.

“Yang jelas kami dari Kanwil Kemenhumkam Lampung akan menindaklanjuti kasus tersebut dan terus mendalaminya,” pungkasnya.

Keluarga Rio Febrian (17) narapidana (napi) yang tewas dikeroyok di dalam sel ketika menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung.

Nira Oktasari (30) kakak kedua dari Rio Febrian, kepada Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) mengatakan, kalau semalam kakak pertamanya Andrian Syahputra langsung melaporkan kejadian meninggalnya adiknya itu ke Mapolda Lampung.

Adapun laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.

"Tadi malam abang saya sampai tengah malam di Polda Lampung untuk melaporkan kejadian itu," kata Nira.

Semalam diterima oleh kepala siaga 1 SPKT Polda Lampung Ipda Hendra Saputra di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Nira berharap agar kasus ini cepat diungkap, kasihan korban yang sudah meninggal dan lebih kasihan lagi ibu yang mengandungnya serta keluarga besar.

Diketahui pada Rabu (13/7/2022) menjelang siang tadi, jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Bandar Lampung sedang dimandikan oleh pihak keluarga.

Nira Oktasari (30) kakak dari napi Rio Febrian saat ditemui Tribun Lampung mengatakan bahwa saat ini adiknya sedang dimandikan.

"Lagi dimandiin sekarang ini, kasihan adik saya ini," kata Nira.

Jenazah akan dimakamkan setelah proses pemandian, para pelayat sudah berkumpul untuk menghantarkan kepamakaman.

Jenazah akan dimakamkan di tempat pemakaman di dekat rumahnya.

Rio Febrian adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung.

Rio Febrian diduga tewas akibat dikeroyok teman satu ruangan di dalam sel.

Ibu korban, Rosilawati (57) mengatakan, anak bungsunya ini meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Rosilawati juga menyebut, anaknya mengalami luka lebam di tubuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved