Tanggamus
Lakukan Penganiayaan hingga Korban Tewas, Ayah dan Anak di Tanggamus Diciduk Polisi
Polres Tanggamus tangkap ayah dan anak yang diduga melakuan tindak penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban tewas.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Teguh Prasetyo
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Kekerasan mengakibatkan maut, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat Polres Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Lampung Utara Serahkan Diri ke Polisi
Kasat mengaku saat ini mereka sedang melakukan pemeriksaan intensif dan juga menerjunkan tim Inafis guna olah TKP di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.
Satreskrim Tanggamus saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut," katanya.
Kasat menghimbau untuk keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi.
"Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi," katanya.
Dan meminta untuk mempercayai kasus ini kepada Polres Kabupaten Tanggamus.
"Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional," kata Kasat Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan saksi mata, Kasat Kabupaten Tanggamus menerangkan, kejadian berawal dari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," ungkapnya.
Saat ini salah satu pelaku yaitu AS sudah digelandang ke Polres Kabupaten Tanggamus, sedangkan MH masih menjalani perawatan karena menerima luka sayat di lengan kiri dan wajahnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)