Berita Lampung
6 Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan di Sidang MK, Wakil Rektor Unila: Ya Wajarlah
Aksi mahasiswa palsukan tanda tangan sempat menjadi buah bibir di Bandar Lampung. Pihak Universitas Lampung memberikan klarifikasi.
Penulis: Mega Ulfa | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Beberapa waktu lalu aksi mahasiswa palsukan tanda tangan sempat menjadi buah bibir di Bandar Lampung.
Terkait mahasiswa palsukan tanda tangan, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi memberikan klarifikasi.
Ia mengatakan, keenam mahasiswa palsukan tanda tangan tersebut tak memiliki niatan buruk.
Selain itu, dia juga menyayangkan terjadinya keributan tersebut.
Sebab, baginya tanda tangan digital adalah hal lumrah.
Baca juga: Konser 30 Tahun Dewa 19 Hadir di Bandar Lampung
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung Telan 3 Korban Jiwa
"Sebenarnya itu pakai tanda tangan digital jadi ya wajar lah, orang rektor aja sering pakai tanda tangan digital," katanya.
Menurutnya ini merupakan sebuah pembelajaran dan pemanfaatan teknologi meski memang harus disertakan surat kuasa.
"Tanda tangannya diajukan kembali sebagaimana semula, mudah-mudahan enggak ada masalah,” tuturnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Lampung Karomi mengaku kaget akan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Orang nomor satu di Universitas Lampung itu menegaskan tak boleh ada yang kebal hukum, termasuk mahasiswa.
“Jadi tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum. Jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar dia di Masjid Al Wasii, Senin (18/7/2022).
Meski demikian, dia mengakui bahwa aksi para mahasiswa untuk membuat gugatan judicial review Undang-Undang IKN sudah bagus.
Baca juga: PTM Hari Pertama di Bandar Lampung, Siswa Antuasias Ada Teman Baru
Baca juga: Ada Terminal Bayangan di Bandar Lampung, Kepala Terminal Rajabasa Ngaku Rugi
Langkah tersebut dianggap lebih elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.
"Kalau aspirasi kejalan kan bikin macet," sambungnya.
Sebelumnya diberikan jika enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung ketahuan palsukan tanda tangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).