Narapidana Tewas di Lampung
Staf Ahli Menteri Hukum HAM Irwan Minta Kemenkumham Lampung Selesaikan Kasus Napi Anak Tewas
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan, mengatensi evaluasi kasus RF (17), napi anak tewas di Lapas Khusus Anak Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Staf ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan angkat bicara terkait meninggalnya RF (17), narapidana anak yang tewas diduga dikeroyok di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung.
Menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan, dirinya mengatensi evaluasi yang dilakukan terhadap kasus RF (17), narapidana anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung.
Teknis evaluasi kasus RF (17), narapidana anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung dilakukan oleh Kemenkumham Lampung.
Hal itu diungkapkan Iwan, usai penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022).
Menurut Iwan untuk melakukan evaluasi diserahkan kepada pihak yang secara teknis yang melakukannya.
Baca juga: Dokter Jims Pimpinan Autopsi Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Lampung
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Autopsi Jenazah RF, Napi Anak yang Tewas di Lampung
Kakanwil Kemenkumham Lampung harus menyelesaikan kasus tersebut sebab yang punya wilayah.
Kasus ini harus diselesaikan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) .
"Kalau untuk detailnya seperti apa, kemudian penanganannya, silakan bicara dengan kakanwil," kata Irwan
Menurutnya apapun itu semuanya harus direspon dengan cepat, karena ini menyentuh kepastian dan keadilan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan berdasarkan ilmiah.
Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui untuk autopsi.
Hasil autopsi nantinya akan melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Komnas PA Minta Polisi Usut Kasus Napi Anak Tewas Dikeroyok, Diduga Ada Pembiaran
Baca juga: LBH Bandar Lampung Pertanyakan Investigasi Kemenkum HAM soal Meninggalnya Tahanan Anak di Lapas
Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.
Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.
Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.