Narapidana Tewas di Lampung
Staf Ahli Menteri Hukum HAM Irwan Minta Kemenkumham Lampung Selesaikan Kasus Napi Anak Tewas
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan, mengatensi evaluasi kasus RF (17), napi anak tewas di Lapas Khusus Anak Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.
"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Pandra
Tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung dikerahkan dalam autopsi tersebut.
Dengan jarak sekitar 5 meter baik dari keluarga dan masyarakat tidak boleh mendekat dalam proses autopsi.
Nira Oktasari (30) kakak kedua dari RF mengatakan, informasi autopsi terhadap jasad adiknya diketahui dari Bhabinkamtibmas.
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus kematian RF di Lapas Khusus Anak kelas II Lampung ke Polda Lampung.
Laporkan tertuang dalam laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.
Dan untuk autopsi jasad RF dipimpin Dokter Jims Ferdian Tambun yang dibantu mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) berjumlah delapan orang.
Dokter Jims Ferdian Tambun menjelaskan proses autopsi jasad RF akan memakan waktu sekitar enam jam.
Waktu tersebut digunakan untuk pemeriksaan luar selama dua jam dan proses bedah selama empat jam.
"Dengan diautopsi ini saya berharap bisa berjalan dengan Lancar, sehingga ada rasa keadilan terhadap keluarga bisa terpenuhi," kata dr Jims Ferdian Tambun kepada Tribun Lampung.
Proses autopsi dihadiri juga Camat Langkapura Ahmad Husni sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya.
"Proses autopsi direncanakan pagi ini digelar oleh Polda Lampung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam Langkapura atau tidak jauh dari rumah warga," kata Husni. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).