Berita Lampung

Baru Mau Jual HP Curian, AR Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan Lampung

"Aksi pencurian terjadi pada 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib," tukas Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Tersangfka AR pelaku curat ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan Lampung 

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi dari tangan AR di antaranya satu kotak HP, carger HP berikut HP merk VIVO Y12 S.

"BB sudah kita kirim ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu," tuturnya.

Tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Baradatu untuk penyidikan lebih lanjut.

AR dibdidik pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved