Berita Lampung
Baru Mau Jual HP Curian, AR Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan Lampung
"Aksi pencurian terjadi pada 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib," tukas Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Baru mau jual barang hasil curiannya, AR (26) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung AKP Andre Try Putra menjelaskan, AR merupakan pelaku pencurian satu unit HP merk VIVO Y 12 S milik korban Dini Apriansyah, warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu.
"Aksi pencurian terjadi pada 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib," tukas Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung, Kamis (21/07/2022).
Saat itu, korban sedang pergi ke warung yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya.
Selang beberapa menit, korban kembali lagi ke rumah dan menyadari handphone beserta charge miliknya telah raib.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Way Kanan, Polisi Datangi TKP Amankan 4 Kendaraan
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tangkap 3 Pelaku Curat Asal Pesawaran
"HP itu sedang dicas di ruang tamu," terang Kasat mewakili Kapolres.
Kemudian korban melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Dijelaskannya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu dapur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bekisar Rp 2,6 juta.
"Korban kemudian melaporkan ke Polsek Baradatu," imbuhnya.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
"Nah, 17 Juli 2022 sekitar pukul 14:00 Wib kemarin, Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka," terangnya.
Baca juga: Lima Pelaku Pencuri Sapi Seharga Rp 30 Juta di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku diamankan saat berada di Jalinsum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan dilakukan saat tersangka akan menjual barang curian.
“Tersangka langsung kita bawa untuk diamankan di Polsek Baradatu,” tandasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi dari tangan AR di antaranya satu kotak HP, carger HP berikut HP merk VIVO Y12 S.
"BB sudah kita kirim ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu," tuturnya.
Tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Baradatu untuk penyidikan lebih lanjut.
AR dibdidik pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.