Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Amankan Sabu dalam Kotak Rokok di Kantung Jaket Seorang Pria
saat anggota memeriksa rokok tersebut, ditemukan plastik warna bening ujuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku inisial DS (34) warga Kampung Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara karena memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (19/7/22) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku DS ditangkap petugas saat sedang melintasi jalan Kampung Anak Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 Repsol tanpa TNKB.
Hal itu dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (21/7/22).
Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya DS berawal saat anggota melaksanakan patroli hunting di jalan Kampung Anak Tuha.
Ia mengatakan, anggota yang melihat pelaku yang terlihat mencurigakan, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menghentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polres Bersama Disbunnak Tanggamus Melaksanakan Vaksinasi PMK Hewan Ternak
Baca juga: Petani Lampung Barat Keluhkan Kualitas Pupuk Subsidi Menurun
"Melihat pelaku yang terlihat mencurigakan, anggota kami sigap untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Ia menjelaskan, saat diberhentikan anggota, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku DS.
"Anggota memeriksa jaket sebelah kiri depan pelaku yang berisi kotak rokok yang mencurigakan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat anggota memeriksa rokok tersebut, ditemukan plastik warna bening ujuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berada di kantung jaket dalam sebelah kiri depan pelaku pada saat dilakukan penggeledahan.
AKP Dwi Atma membenarkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap temuan anggota tersebut, ternyata benar isi dari plastik yang disimpan di dalam bungkus rokok tersebut adalah narkotika jenis sabu.
"Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, " ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, pelaku DS dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
AKP Dwi Atma menjelaskan, Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berikut prekursornya.