Berita Lampung
Satreskrim Polres Way Kanan Lampung Tembak Kaki Pelaku Curat Karena Melawan Saat Ditangkap
"Kita berikan tindakan tegas karena pelaku ini melawan saat akan ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
"Nah, saat mau ditangkap ini, tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota," tuturnya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, anggota melakukan tindakan terukur kepada tersangka JW.
Tersangka kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Setelah mendapatkan pertolongan, JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).
Di antaranya satu HP merk vivo v21 warna diamond flare.
Satu mesin serkel tangan warna kuning merek moderen.
Satu mesin gerinda warna hijau merek RYU milik korban.
Satu kunci T dan honda revo absolut warna hitam B 6222 SXV.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rekomendasi untuk Anda