Berita Lampung

Satreskrim Polres Way Kanan Lampung Tembak Kaki Pelaku Curat Karena Melawan Saat Ditangkap

"Kita berikan tindakan tegas karena pelaku ini melawan saat akan ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Pelaku curat diamankan Polres Way Kanan 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Melawan saat ditangkap, Satreskrim Polres Way Kanan Lampung tembak kaki JW, pelaku curat warga Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga. 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung AKP Andre Try Putra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.

"Kita berikan tindakan tegas karena pelaku ini melawan saat akan ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung, Jumat (22/07/2022).

Dijelaskannya, JW melancarkan aksinya pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 Wib di rumah korban Sugiyanto, Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba.

"Jadi korban ini habis ronda malam pulang ke rumah," tukasnya.

Baca juga: Kapolres Way Kanan Lampung Ajak MUI dan Ponpes Ajak Jaga Kamtibmas

Baca juga: Soal Kebakaran Truk Isuzu di KM 160 Natar, Polres Lampung Selatan Sebut Masuk Lampung Tengah

Korban merasa ada yang tidak beres setelah melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka.

Saat masuk ke dalam rumah, dirinya tidak melihat dua unit sepeda motor merk honda revo absolut yang ditaruh di dapur.

"Motor sudah enggak ada lagi," bebernya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. 

Dimana pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat.

Lalu masuk melalui rongga atau lubang antara atap dan dinding kamar mandi rumah korban. 

Baca juga: KPU Pringsewu Lampung Akan Berdayakan Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

JW kemudian membawa motor korban melalui pintu belakang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor merk honda revo absolut B 3511 BBP dan B 6222 SXV.

Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mendeteksi tersangka berada di rumahnya di Kampung Bumi Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved