Narapidana Tewas di Lampung
Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Narapidana Tewas di Lampung
Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ia mengaku dalam waktu dekat akan ada progres terhadap kasus ini.
Sebab harus ada beberapa orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Siapapun itu dari hasil rangkaian penyidikan segera disimpulkan.
Dan siapa pun yang melakukannya maka yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, autopsi jasas RF untuk mencari titik terang tersangka.
Polda Lampung terus berkomitmen lakukan proses ekshumasi atau autopsi tersebut.
Tujuannya melengkapi serangkaian proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sampai saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa dan pra rekontruksi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Pandra
Adanya autopsi tersebut untuk memastikan kematian korban RF ini, serta sebab kematiannya juga seperti apa.
"Sudah mengikuti proses penyidikan dan penyebabnya akan disampaikan menunggu hasilnya," kata Pandra
Hari ini pihak keluarga juga telah merelakan untuk dilakukan proses autopsi tersebut.
Sehingga tidak ada lagi yang menerka-nerka penyebab kematian tersebut.
"Hasil autopsi akan bisa ditentukan untuk disimpulkan," kata Pandra.
Lalu dari 19 saksi yang diperiksa apakah ada yang mengarah ke tersangka, Pandra belum mengungkapkannya.
"Jadi nanti setelah ini dilakukan pra rekonstruksi untuk mensinkronkan antara apa yang dilakukan, peran apa yang sudah dilakukan dan peran apa yang sudah dengan dalam berita acara," kata Pandra
Nantinya setelah itu akan dilakukan gelar perkara.
"Kami ingin secara periodik kasus ini terungkap sehingga akan ada akuntabilitas atau adanya kepastian hukum serta rasa keadilan dan kemanfaatan," kata Pandra.
Ia mengaku dalam kasus ini, polisi sudah mendapatkan alat bukti.
Cari Keadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berterima kasih kepada Polda Lampung yang bergerak cepat mengungkap kasus RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung.
Ungkapan terima kasih diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada pihak keluarga karena izinkan jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk diatopsi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai autopsi jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk memastikan keadilan terhadap korban.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, tindakan autopsi adalah tindakan khusus untuk mengungkap kasus.
Dan dalam hal ini ada dua pihak yang berwenang, yakni Polda Lampung dan keluarga dari RF.
"Terima kasih kepada polisi dan yang pasti pihak keluarga sebagai korban yang sudah mau anaknya diautopsi polisi," kata Sumaindra saat ditemui Tribun Lampung, Rabu (20/7/2022) disela-sela proses autopsi.
Autopsi dilakukan di makam korban RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.
"Harapannya kasus ini ada titik terang sehingga penting untuk mendapatkan keadilan, tambah Sumaindra.
Dalam proses autopsi dilibatkan tim dari RS Bhayangkara yang dipimpin dr Jims Ferdian Tambun dibantu mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) berjumlah delapan orang.
Dr Jims menjelaskan proses autopsi jasad RF akan memakan waktu sekitar enam jam.
Waktu tersebut digunakan untuk pemeriksaan luar selama dua jam dan proses bedah selama empat jam.
Sedangkan menurut Rosilawati ibunda pun setuju jika autopsi terhadap jasad RF yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.
"Dengan harapan agar kasus ini bisa terang, dan kepada kepolisian segera tentukan siapa pun tersangkanya," kata Rosilawati
Dirinya meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal, dan harus diungkap dengan seadil-adilnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, hingga korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan secara ilmiah.
Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui.
Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.
Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.
Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.
Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.
"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
(Tribunlampung.co.id/syamsir Alam/Bayu Saputra)