Narapidana Tewas di Lampung

Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Narapidana Tewas di Lampung

Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Polda Lampung tetapkan empat tersangka narapidana tewas di Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan pers dalam konfrensi pers, Sabtu (23/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).

Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.

"Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.

Baca juga: Napi Tewas Dikeroyok Dalam Lapas di Lampung, Petugas Diduga Membiarkan

Baca juga: Kepala LPKA Lampung Dicopot Imbas RF Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Benahi Jajaran

Adapun empat pelaku penganiayaan terhadap korban RF yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan dengan waktu yang berbeda-beda.

Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal.

"Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.

Pelaku NP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan supaya korban tidak menurut kepada orang lain di LPKA Lampung.

Pelaku RB memukul korban pada 29 Juni ke bagian kening dengan tangan terkepal. 

Menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak 7 kali.

Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri

Baca juga: Polisi Selidiki Warga Lampung Selatan Tewas Tidak Wajar di Lampung Tengah

Meninju bahu dan tangan bagian atas dengan tangan kanan terkepal.

Sementara pelaku DS mencubit tangan kanan dengan keras ke arah tangan kanan korban, menyundutkan rokok menyala ke tangan korban.

Autopsi

Tim kedokteran forensik Polda Lampung selesai melakukan autopsi atau ekshumasi kepada jasad napi yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung. 

Sebelumnya ada dugaan bahwa napi yang tewas tersebut mendapat penganiayaan dari rekannya di LPKA Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, autopsi jasad napi Lampung yang tewas dilakukan sejak 09.00 - 17.00 WIB di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.

Dengan demikian, total waktu autopsinya mencapai 8 jam. 

"Jadi tepat pada pukul 17.00 WIB kegiatan autopsi telah dianggap selesai semua," kata Pandra, Rabu (20/7/2022).

Autopsi tersebut dipimpin oleh tim kedokteran forensik dr Jims Ferdian Tambunan bersama 10 orang dan termasuk dari pihak RS Bhayangkara.

Serta hadir Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.

Hasil autopsi hari ini akan ditindaklanjuti kepada tahapan berikutnya.

Secara umum sudah dilaksanakan ekshumasi baik visum luar dan visum dalam.

Dari visum luar dan visum dalam sudah nampak tanda kekerasan dan di beberapa bagian tubuh.

"Kita akan menunggu lebih lanjut karena untuk melengkapi berkas ini harus adanya tahapan rekontruksi," kata Pandra. 

Ada tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh dan pihaknya masih tunggu pemeriksaan teksilogi dan pemeriksaan secara laboratorium.

Polda Lampung akan bertindak dengan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.

Autopsi Diiringi Hujan

Hujan mengiringi prosesi autopsi jasad Rio FF, narapidana tewas di Lampung karena dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lampung.

Proses autopsi napi yang tewas tersebut dilakukan TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022) pukul 09.00 WIB. 

Namun, hujan mengguyur proses autopsi napi yang tewas di Bandar Lampung tersebut pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas dan tim forensik lantas berhenti karena bertepatan juga dengan waktu istirahat.

Tim yang berjumlah 10 orang yang dipimpin oleh dr Jims Ferdian Tambunan dengan dibantu oleh mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Jakarta yang memang koas di RS Bhayangkara.

Ada mahasiswa yang koas dari Ukrida yang ikut membantu dalam proses autopsi.

Janji Bakal Transparan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung berjanji transparan ungkap kasus RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung.

Proses autopsi yang dilakukan terhadap jasad RF, jadi salah satu bentuk transparansi penyelidikan kasus napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung oleh Polda Lampung.

Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Polres Pesawaran guna mengungkap kasus RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung.

Menurut Reynold, pihaknya akan terus mengupayakan tranparansi terhadap kasus narapidana yang tewas.

"Jadi hari ini dalam serangkaian pemenuhan penyidikan oleh kepolisian untuk digelar autopsi," kata Reynold saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (20/7/2022).

Ia mengaku, proses penyelidikan dengan melibatkan RS Bhayangkara dalam tahap autopsi sebab hal itu untuk kepentingan penyidikan.

"Tentunya polisi turut mendoakan agar jenazah diterima disisi Allah SWT dan orangtua diberikan ketabahan dalam melanjutkan kegiatannya," kata Reynold. 

Ia mengaku dari pihak Polres Pesawaran bersama Polda Lampung juga sudah datang ke rumah untuk melakukan penyidikan.

"Kejadian ini akan menjadi atensi kami apa yang diminta keluarga untuk mengungkap kasus ini," kata Reynold. 

Ia mengaku dalam waktu dekat akan ada progres terhadap kasus ini.

Sebab harus ada beberapa orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Siapapun itu dari hasil rangkaian penyidikan segera disimpulkan.

Dan siapa pun yang melakukannya maka yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, autopsi jasas RF untuk mencari titik terang tersangka.

Polda Lampung terus berkomitmen lakukan proses ekshumasi atau autopsi tersebut.

Tujuannya melengkapi serangkaian proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sampai saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa dan pra rekontruksi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Pandra 

Adanya autopsi tersebut untuk memastikan kematian korban RF ini, serta sebab kematiannya juga seperti apa.

"Sudah mengikuti proses penyidikan dan penyebabnya akan disampaikan menunggu hasilnya," kata Pandra 

Hari ini pihak keluarga juga telah merelakan untuk dilakukan proses autopsi tersebut.

Sehingga tidak ada lagi yang menerka-nerka penyebab kematian tersebut.

"Hasil autopsi akan bisa ditentukan untuk disimpulkan," kata Pandra.

Lalu dari 19 saksi yang diperiksa apakah ada yang mengarah ke tersangka, Pandra belum mengungkapkannya.

"Jadi nanti setelah ini dilakukan pra rekonstruksi untuk mensinkronkan antara apa yang dilakukan, peran apa yang sudah dilakukan dan peran apa yang sudah dengan dalam berita acara," kata Pandra

Nantinya setelah itu akan dilakukan gelar perkara.

"Kami ingin secara periodik kasus ini terungkap sehingga akan ada akuntabilitas atau adanya kepastian hukum serta rasa keadilan dan kemanfaatan," kata Pandra.

Ia mengaku dalam kasus ini, polisi sudah mendapatkan alat bukti.

Cari Keadilan

 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berterima kasih kepada Polda Lampung yang bergerak cepat mengungkap kasus RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung.

Ungkapan terima kasih diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada pihak keluarga karena izinkan jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk diatopsi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai autopsi jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk memastikan keadilan terhadap korban.

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, tindakan autopsi adalah tindakan khusus untuk mengungkap kasus.

Dan dalam hal ini ada dua pihak yang berwenang, yakni Polda Lampung dan keluarga dari RF.

"Terima kasih kepada polisi dan yang pasti pihak keluarga sebagai korban yang sudah mau anaknya diautopsi polisi," kata Sumaindra saat ditemui Tribun Lampung, Rabu (20/7/2022) disela-sela proses autopsi.

Autopsi dilakukan di makam korban RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.

"Harapannya kasus ini ada titik terang sehingga penting untuk mendapatkan keadilan, tambah Sumaindra.

Dalam proses autopsi dilibatkan tim dari RS Bhayangkara yang dipimpin dr Jims Ferdian Tambun dibantu mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) berjumlah delapan orang.

Dr Jims menjelaskan proses autopsi jasad RF akan memakan waktu sekitar enam jam.

Waktu tersebut digunakan untuk pemeriksaan luar selama dua jam dan proses bedah selama empat jam.

Sedangkan menurut Rosilawati ibunda pun setuju jika autopsi terhadap jasad RF yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.

"Dengan harapan agar kasus ini bisa terang, dan kepada kepolisian segera tentukan siapa pun tersangkanya," kata Rosilawati

Dirinya meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal, dan harus diungkap dengan seadil-adilnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, hingga korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan secara ilmiah.

Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui.

Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.

Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.

Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.

Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.

"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

(Tribunlampung.co.id/syamsir Alam/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved